Pemerintah Terpaksa Naikkan Tarif Tol

"  Pemerintah Terpaksa Naikkan Tarif Tol  "

JAKARTA - Pemerintah mengklaim kenaikan jalan tol harus dilakukan. Pasalnya, kenaikan jalan tol ini merupakan kontrak yang telah dibuat pemerintah dengan pihak pengelola jalan tol.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, pemerintah tidak menghitungkan untung atau rugi. "Itu kontrak. Saya ikuti saja dalam kontrak, pemerintah pemilik tol tanda tangan. Keuntungan selama ini saya tidak tahu lah," ungkap Djoko ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (6/10/2011).

Djoko menambahkan, kenaikan tarif tol tidak akan berdampak pada perekonomian Indonesia. Karena katanya kenaikan ini sudah mempertimbangkan tingkat inflasi setiap daerah. "Dampaknya sangat kecil, enggak ada dampak apa-apa kok," tambah dia.

Sehingga, kenaikan tarif tol setiap daerah berbeda. "Tingkat inflasi beda, kenaikan tol beda, karena tingkatan inflasi daerah berbeda, persentasenya berbeda.


“ Tarif Naik, Layanan Jalan Tol Harus Ditingkatkan ”

Kenaikan tarif 12 ruas tol yang akan berlaku mulai 7 Oktober lusa harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan oleh operator.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Ghani Gazaly mengatakan,setelah keputusan kenaikan tarif seluruh operator tol diminta untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).“Termasuk untuk ruas tol yang tidak naik untuk golongan I-nya,mereka harus tetap memenuhi tanggung jawabnya untuk pemenuhan SPM,” kata Ghani di Jakarta.

Pengumuman kenaikan tarif 12 ruas tol disampaikan secara resmi oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto di Jakarta kemarin.Kenaikan tarif tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PU No 277/KPTS/M/2011 tanggal 27 September 2011 dan akan berlaku pada 7 Oktober 2011.

"Perhitungan sudah berdasarkan data dari BPS dan berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi," ujarnya.

Djoko mengatakan,kenaikan tarif 12 ruas tol berkisar antara 5–25 persen. Kenaikan tarif tertinggi berlaku di ruas tol Tangerang- Merak hingga Rp2.500 dan ruas tol Cikampek-Padalarang hingga Rp2.000. Sedangkan untuk 10 ruas lain, kenaikan rata-rata sebesar Rp500.Kementerian PU kemarin juga memutuskan untuk menunda kenaikan tarif dua ruas tol dari 14 ruas yang direncanakan naik pada Oktober ini.

Penundaan kenaikan tarif disebabkan perhitungan inflasi yang tidak naik signifikan. Kedua ruas itu yakni Ujung Pandang I, II dan III yang dikelola oleh PT Bosowa Marga Nusantara, serta ruas Semarang seksi A, B dan C dengan pemegang konsesi PT Jasa Marga.

Penundaan kenaikan tarif dua ruas tol itu berlaku bagi golongan kendaraan I, sedangkan golongan lain tetap mengalami kenaikan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, seharusnya penyesuaian tarif tol tidak hanya memperhitungkan variabel tunggal seperti tingkat inflasi. Dia mencontohkan variabel kenaikan tarif pada infrastruktur lain seperti pengelolaan air minum dan telekomunikasi.

”Penaikan tarif pada industri air minum dan telekomunikasi tidak hanya memperhitungkan tingkat inflasi tapi juga produktivitas operator.Jika tidak memenuhi indeks produktivitas, maka operator tidak berhak untuk menaikkan tarif. Selain itu, penyesuaian tarif dan variabel pendukung ini diatur dalam regulasi yang sama sehingga sama kuatnya,” kata Sudaryatmo saat dihubungi.

Dia menyayangkan pengaturan terkait kenaikan tarif tol dan standar pelayanan minimal diakomodasi dalam aturan yang berbeda. Penyesuaian tarif tol diatur dalam Undang- Undang No 38/2004 tentang Jalan, sementara standar pelayanan minimal operator hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol.

”Dengan begitu, aturan tentang kenaikan tarif tolnya sendiri jauh lebih kuat dibandingkan aturan tentang penyediaan layanan yang memenuhi standar minimal. Harusnya ketentuan terkait standard pelayanan minimal ini juga dimasukkan ke dalam undang-undang sehingga operator terikat dengan komitmen itu,”tandasnya. (heru febrianto) (Koran SI/Koran SI/wdi


" Kenaikan Tarif Tol Bukan Alasan Tarif Angkot Naik "

JAKARTA - Kenaikan jalan tol sebesar 10-13 persen, bukan menjadi alasan sebuah perusahaan angkutan menaikkan tarif.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan mengatakan, hal tersebut karena bobot kenaikan jalan tol tidak memberikan tekanan berarti pada Indeks Harga Konsumen (IHK/inflasi).

"Kemudian kenaikan sekira rata-rata jalan tol dengan bobot 10 persen itu kecil sekali di dalam inflasi. Barang kali ini bukan alasan yang kuat, untuk perusahaan angkutan menaikkan tarif gitu kan," ungkap Rusman kala ditemui di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/10/2011).

Hal tersebut, kata dia, dikarenakan penguna jalan tol tidak setiap hari menggunakan fasilitas tersebut. "Kecuali commuter yang setiap hari jalan," tambah dia.

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan inflasi pada September berada pada 0,27 persen. Dengan demikian inflasi inti tahunan mencapai 4,61 persen.

http://economy.okezone.com/read/2011/10/06/20/511502/pemerintah-terpaksa-naikkan-tarif-tol

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar