Apindo: Tak Mungkin Gaji Buruh Naik 50%
JAKARTA – Pemerintah, pengusaha, dan buruh terus melakukan
komunikasi intens mengenai permintaan buruh untuk menaikkan upah minimum
provinsi (UMP). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi
menegaskan, dalam satu minggu ke depan, masalah UMP ini harus sudah
terselesaikan. "Saya rasa dalam minggu ini akan selesai dalam dewan
pengupahan, negosiasi selesai, yang kita pegang adalah keputusan," kata
Sofjan di di The Park Lane Kasablanka, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia ini menambahkan, permintaan kenaikan UMP yang dilayangkan buruh dapat diterima asalkan pengajuannya pantas dan dapat diterima oleh pengusaha."Kenaikan yang paling pantas yang dapat diterima, ini semua sesuai diharapkan dan sudah dinegosiasikan," tegasnya.Negosiasi dengan dewan pengupahan, kata Sofjan, pada awal November ini dapat terselesaikan. Akan tetapi, pembahasan negosiasi kemungkinan akan mengalami kemunduran.
"(Pada) 1 November sudah bisa selesai, tapi kalau mundur hingga 1-2 minggu menurut saya hal wajar, karena memang waktunya sudah terlambat," tambahnya.
Akan tetapi, Sofjan menegaskan tidak akan memercayai jika
kenaikan UMP yang diminta oleh buruh sekira 50 persen dapat direalisasikan oleh
pemerintah. "Tapi saya tidak percaya kenaikan 50 persen, dan tidak akan
terjadi, karena bebaslah kalau mulut ingin berbicara apa, minta 100 persen juga
ya enggak apa-apa," tutupnya.
Analisis
Berita menggunakan 5W+1H
What : Negosiasi terhadap keinginan buruh yg meminta kenaikan UMP ( Upah
Minimum Provinsi ) sebesar 50%.
Who :
Pemerintah , Pengusaha dan Buruh
When : Senin
21 Oktober 2013
Where :
Jakarta , Indonesia
Why : Permintaan kenaikan UMP yang
dilayangkan buruh sebesar 50% sedang
dibicarakan dan
dinegosiasikan oleh ketiga bagian yang bersangkutan dalam hal ini Pemerintah ,
Pengusaha dan Buruh. Hal ini dikarenakan keinginan buruh yang meminta UMP
sebesar 3,7 juta per bulan.
How : Ketua
Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Wakil Ketua Dewan
Pertimbangan Kadin Indonesia Sofjan
Wanandi menambahkan, permintaan kenaikan UMP yang dilayangkan buruh dapat
diterima asalkan pengajuannya pantas dan dapat diterima oleh pengusaha , tetapi
Sofjan sendiri pesimis jika kenaikan UMP yang diminta buruh sekitar 50% dapat
terealisasikan. Jadi menurut saya keinginan buruh untuk meminta kenaikan UMP
sebesar 50% harus disesuaikan dengan permasalahan ekonomi perusahaan dan
perekonomian di negara ini , jadi tidak memikirkan sebelah pihak saja . Karena
nantinya dengan adanya kenaikan ini banyak perusahaan yang mungkin akan gulung
tikar karena tidak bisa membayar upah karyawannya .
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar