GAJI BURUH


Apindo: Tak Mungkin Gaji Buruh Naik 50%


JAKARTA – Pemerintah, pengusaha, dan buruh terus melakukan komunikasi intens mengenai permintaan buruh untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan, dalam satu minggu ke depan, masalah UMP ini harus sudah terselesaikan. "Saya rasa dalam minggu ini akan selesai dalam dewan pengupahan, negosiasi selesai, yang kita pegang adalah keputusan," kata Sofjan di di The Park Lane Kasablanka, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia ini menambahkan, permintaan kenaikan UMP yang dilayangkan buruh dapat diterima asalkan pengajuannya pantas dan dapat diterima oleh pengusaha."Kenaikan yang paling pantas yang dapat diterima, ini semua sesuai diharapkan dan sudah dinegosiasikan," tegasnya.Negosiasi dengan dewan pengupahan, kata Sofjan, pada awal November ini dapat terselesaikan. Akan tetapi, pembahasan negosiasi kemungkinan akan mengalami kemunduran.

"(Pada) 1 November sudah bisa selesai, tapi kalau mundur hingga 1-2 minggu menurut saya hal wajar, karena memang waktunya sudah terlambat," tambahnya.
Akan tetapi, Sofjan menegaskan tidak akan memercayai jika kenaikan UMP yang diminta oleh buruh sekira 50 persen dapat direalisasikan oleh pemerintah. "Tapi saya tidak percaya kenaikan 50 persen, dan tidak akan terjadi, karena bebaslah kalau mulut ingin berbicara apa, minta 100 persen juga ya enggak apa-apa," tutupnya.

Analisis Berita menggunakan 5W+1H

What              : Negosiasi terhadap keinginan buruh yg meminta kenaikan UMP ( Upah  
  Minimum Provinsi ) sebesar 50%.

Who                : Pemerintah , Pengusaha dan Buruh

When              : Senin 21 Oktober 2013

Where            : Jakarta , Indonesia

Why                : Permintaan kenaikan UMP yang dilayangkan buruh sebesar 50% sedang
dibicarakan dan dinegosiasikan oleh ketiga bagian yang bersangkutan dalam hal ini Pemerintah , Pengusaha dan Buruh. Hal ini dikarenakan keinginan buruh yang meminta UMP sebesar 3,7 juta per bulan.

How                 : Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Wakil Ketua Dewan
Pertimbangan Kadin Indonesia Sofjan Wanandi menambahkan, permintaan kenaikan UMP yang dilayangkan buruh dapat diterima asalkan pengajuannya pantas dan dapat diterima oleh pengusaha , tetapi Sofjan sendiri pesimis jika kenaikan UMP yang diminta buruh sekitar 50% dapat terealisasikan. Jadi menurut saya keinginan buruh untuk meminta kenaikan UMP sebesar 50% harus disesuaikan dengan permasalahan ekonomi perusahaan dan perekonomian di negara ini , jadi tidak memikirkan sebelah pihak saja . Karena nantinya dengan adanya kenaikan ini banyak perusahaan yang mungkin akan gulung tikar karena tidak bisa membayar upah karyawannya . 

Sumber

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar