TULISAN 20 - RANTAI KORUPSI DI KEJAKSAAN



“ Rantai Korupsi di Kejaksaan ”

KORUPSI di negeri ini ibarat tumbuhan gulma. Tidak dikehendaki dan terus dibabat, tetapi tetap tumbuh subur tanpa dirawat.
Lihatlah bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi giat membabat korupsi, tetapi perilaku korup terus tumbuh merambat ke segenap instansi dan institusi.

Korupsi bahkan sejak lama merambah ke institusi penegak hukum. Yang paling mutakhir ialah korupsi yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, M Subri SK. Subri tertangkap tangan oleh KPK ketika menerima suap ribuan dolar Amerika Serikat dari seorang pengusaha dalam perkara tanah, Sabtu (14/12).

Kita pun bertanya, masihkah rakyat boleh berharap bila penegak hukum saja mau disuap? Bila penegak hukum melanggar hukum, mereka semestinya mendapat hukuman sangat berat.

Itulah yang terjadi dengan jaksa Urip Tri Gunawan. Urip yang terbukti menerima suap U$660.000 dan Rp1 miliar dalam perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia itu diganjar hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp500 juta.
Vonis 20 tahun penjara merupakan hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi. Publik berharap hukuman itu membuat jera para penegak hukum untuk tidak coba-coba berbuat korup.

Faktanya, efek jera itu tak terjadi. Para penegak hukum itu tak kapok ketika melihat uang segepok. Itu artinya ancaman hukuman puluhan tahun penjara tak cukup membuat jera.
Buktinya, jumlah jaksa nakal yang mendapat sanksi dari Kejaksaan Agung cenderung meningkat. Pada 2011 Kejaksaan Agung memberi sanksi 248 jaksa. Pada 2012 jumlah jaksa yang mendapat sanksi meningkat hampir dua kali lipat menjadi 409.

Sejumlah jaksa mendapat hukuman karena menerima suap bahkan gratifikasi seks. Kajari Praya M Sukri tentu menambah panjang daftar jaksa yang kedapatan menerima suap. Kenyataan seperti itu memang menyesakkan.
Akan tetapi, kita tak boleh frustrasi memberantas korupsi. Pemberantasan gulma bernama korupsi sepertinya merupakan perjuangan tiada henti di negeri ini.

Karena korupsi ialah kejahatan luar biasa, kita memerlukan cara-cara luar biasa pula dan komprehensif untuk memberantasnya. Cara komprehensif itu antara lain memadukan pencegahan dan penegakan.

Pencegahan meliputi pendidikan moral, remunerasi, dan reformasi birokrasi. Penegakan mencakup hukuman penjara maksimal, denda maksimal, hingga pemiskinan.

Pemberantasan korupsi yang komprehensif itu terutama dilakukan di kalangan penegak hukum. Bagaimana mungkin pemberantasan korupsi berhasil bila penegak hukumnya korup? Bagaimana para penegak hukum sanggup menegakkan hukum bila justru merek  yang membengkokkan hukum?

Kita berharap cara-cara komprehensif dapat menghapus setidaknya mengurangi korupsi di kalangan penegak hukum. Bila meminimalisasi korupsi di kalangan penegak hukum pun kita tak mampu, kita patut malu sebagai sebuah bangsa.

ANALISIS :

Saya sangat setuju bahwa aktor korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini menurut saya ada beberapa hal yang harus dicermati khususnya oleh penegak hukum yaitu jenis korupsinya apakah perorangan atau berjamaah. Untuk yang perorangan mungkin mudah dalam hal penanganannya, namun untuk korupsi yang berjamaah dalam suatu sistem tentunya tidak mudah dan dalam hal ini tentunya tidak adil apabila hanya pada lini atas saja yang dipangkas.

Contoh kasus yang terjadi pada departemen xxx yang sekitar 6 bulan lalu marak ditampilkan di layar televisi, saya melihat korupsi yang terjadi adalah suatu bentuk korupsi yang tersistem dan sangat tidak sesuai apabila yang dihukum hanya lini top manajemen, karena hal itu tidak akan mematikan korupsi yang ada.

Menurut saya ada beberapa hal yang dapat dilakukan supaya dapat meminimalisasi terjadinya kasus korupsi, yaitu :
  1. bentuk sistem dengan blue print tugas pokok, fungsi dan aturan yang jelas
  2. bentuk suatu badan yang memiliki legalitas untuk melakukan audit
  3. berikan reward dan punishment yang jelas mulai dari bawah sampai lini atas.
  4. perhatikan tingkat kesejahteraan pegawai sesuai dengan besar tanggungjawab yang diembannya, tanpa adanya kesejahteraan yang memadai kemungkinan terjadinya korupsi sangat besar.

Tentang penanganan terhadap pelaku korupsi, tentunya uang hasil korupsi harus dikembalikan secara penuh dan proses hukum terus berjalan.

SUMBER    :
http://www.metrotvnews.com/videoprogram/detail/2013/12/16/20970/121/Rantai-Korupsi-di-Kejaksaan/Editorial%20Media%20Indonesia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar