“ Rantai Korupsi di Kejaksaan ”
KORUPSI
di negeri ini ibarat tumbuhan gulma. Tidak dikehendaki dan terus dibabat,
tetapi tetap tumbuh subur tanpa dirawat.
Lihatlah
bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi giat membabat korupsi, tetapi perilaku
korup terus tumbuh merambat ke segenap instansi dan institusi.
Korupsi
bahkan sejak lama merambah ke institusi penegak hukum. Yang paling mutakhir
ialah korupsi yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok
Tengah, Nusa Tenggara Barat, M Subri SK. Subri tertangkap tangan oleh KPK
ketika menerima suap ribuan dolar Amerika Serikat dari seorang pengusaha dalam
perkara tanah, Sabtu (14/12).
Kita
pun bertanya, masihkah rakyat boleh berharap bila penegak hukum saja mau
disuap? Bila penegak hukum melanggar hukum, mereka semestinya mendapat hukuman
sangat berat.
Itulah
yang terjadi dengan jaksa Urip Tri Gunawan. Urip yang terbukti menerima suap
U$660.000 dan Rp1 miliar dalam perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia itu
diganjar hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp500 juta.
Vonis
20 tahun penjara merupakan hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Publik berharap hukuman itu membuat jera para penegak hukum untuk tidak
coba-coba berbuat korup.
Faktanya,
efek jera itu tak terjadi. Para penegak hukum itu tak kapok ketika melihat uang
segepok. Itu artinya ancaman hukuman puluhan tahun penjara tak cukup membuat
jera.
Buktinya,
jumlah jaksa nakal yang mendapat sanksi dari Kejaksaan Agung cenderung
meningkat. Pada 2011 Kejaksaan Agung memberi sanksi 248 jaksa. Pada 2012 jumlah
jaksa yang mendapat sanksi meningkat hampir dua kali lipat menjadi 409.
Sejumlah
jaksa mendapat hukuman karena menerima suap bahkan gratifikasi seks. Kajari
Praya M Sukri tentu menambah panjang daftar jaksa yang kedapatan menerima suap.
Kenyataan seperti itu memang menyesakkan.
Akan
tetapi, kita tak boleh frustrasi memberantas korupsi. Pemberantasan gulma
bernama korupsi sepertinya merupakan perjuangan tiada henti di negeri ini.
Karena
korupsi ialah kejahatan luar biasa, kita memerlukan cara-cara luar biasa pula
dan komprehensif untuk memberantasnya. Cara komprehensif itu antara lain
memadukan pencegahan dan penegakan.
Pencegahan
meliputi pendidikan moral, remunerasi, dan reformasi birokrasi. Penegakan
mencakup hukuman penjara maksimal, denda maksimal, hingga pemiskinan.
Pemberantasan
korupsi yang komprehensif itu terutama dilakukan di kalangan penegak hukum.
Bagaimana mungkin pemberantasan korupsi berhasil bila penegak hukumnya korup?
Bagaimana para penegak hukum sanggup menegakkan hukum bila justru merek yang membengkokkan hukum?
Kita
berharap cara-cara komprehensif dapat menghapus setidaknya mengurangi korupsi
di kalangan penegak hukum. Bila meminimalisasi korupsi di kalangan penegak
hukum pun kita tak mampu, kita patut malu sebagai sebuah bangsa.
ANALISIS :
Saya sangat setuju bahwa aktor korupsi
harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini menurut saya ada
beberapa hal yang harus dicermati khususnya oleh penegak hukum yaitu jenis
korupsinya apakah perorangan atau berjamaah. Untuk yang perorangan mungkin
mudah dalam hal penanganannya, namun untuk korupsi yang berjamaah dalam suatu
sistem tentunya tidak mudah dan dalam hal ini tentunya tidak adil apabila hanya
pada lini atas saja yang dipangkas.
Contoh kasus yang terjadi pada
departemen xxx yang sekitar 6 bulan lalu marak ditampilkan di layar televisi,
saya melihat korupsi yang terjadi adalah suatu bentuk korupsi yang tersistem
dan sangat tidak sesuai apabila yang dihukum hanya lini top manajemen, karena
hal itu tidak akan mematikan korupsi yang ada.
Menurut
saya ada beberapa hal yang dapat dilakukan supaya dapat meminimalisasi
terjadinya kasus korupsi, yaitu :
- bentuk
sistem dengan blue print tugas pokok, fungsi dan aturan yang jelas
- bentuk
suatu badan yang memiliki legalitas untuk melakukan audit
- berikan
reward dan punishment yang jelas mulai dari bawah sampai lini atas.
- perhatikan
tingkat kesejahteraan pegawai sesuai dengan besar tanggungjawab yang
diembannya, tanpa adanya kesejahteraan yang memadai kemungkinan terjadinya
korupsi sangat besar.
Tentang
penanganan terhadap pelaku korupsi, tentunya uang hasil korupsi harus
dikembalikan secara penuh dan proses hukum terus berjalan.
SUMBER :
http://www.metrotvnews.com/videoprogram/detail/2013/12/16/20970/121/Rantai-Korupsi-di-Kejaksaan/Editorial%20Media%20Indonesia