“ Hak Konsumen Sesuai Dengan Etika Bisnis ”
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak
Konsumen
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa.
2. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak
atas informasi yang benar, dan jujur mengenai kondisi, jaminan barang jasa.
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang jasa yang digunakan.
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak
untuk diperlakukan secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak
untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang
jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
Kewajiban
Konsumen
1.
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut .
Baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2. Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Contoh kasus:
Pelanggaran Hak Konsumen Atas Ganti Rugi Akibat Hilangnya Kendaraan
Bermotor di Tempat Parkir
Saya akan membahas
tentang perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan akibat
perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. Dimana kasus
posisinya adalah sebagai berikut, konsumen yang bernama Ny. T. Imelda telah
kehilangan kendaraan bermotor berupa mobil kijang di areal parkir yang dikelola
oleh PT.Anugrah Bina Karya selaku Pelaku Usaha. Hilangnya mobil milik konsumen tersebut
akibat kelalaian yang dilakukan oleh pegawai parkir PT.Anugrah Bina Karya. Oleh
karena itu, Ny. Imelda selaku konsumen menuntut ganti-rugi atas hilangnya
kendaraan bermotor miliknya kepada PT.Anugrah Bina Karya, namun tuntutan ganti
rugi dari Ny. T. Imelda tidak ditanggapi oleh PT.Anugrah Bina Karya dengan
alasan sudah mencantumkan klusula baku yang intinya berisi Pengelola parkir
tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang / kendaraan milik konsumen.
Selain itu PT.
ANUGRAH BINA KARYA berdalil bahwa konsumen telah mendapatkan ganti rugi berdasarkan
klaim asuransi dari PT. Asuransi Central Asia, sehingga PT. ANUGRAH BINA KARYA
tidak mau memberikan ganti-rugi terhadap Ny. T. Imelda selaku konsumen .
KESIMPULAN
:
Dan berdasarkan penelitian dan analisis
dari Penulis maka Penulis menarik kesimpulan sebagai berikut :
Ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi
tidak menutup kemungkinan hak konsumen atas ganti Rugi berdasarkan Pasal 19
ayat (1)Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Konsumen tetap berhak mendapatkan
ganti-rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dari Pelaku Usaha yang melakukan kelalaian walaupun
sebelumnya konsumen telah mendapatkan ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi
atas hilangnya benda atau barang yang telah diasuransikan kepada suatu
Perusahaan Perasuransian dengan syarat jumlah ganti-rugi yang telah diterima
konsumen berdasarkan klaim asuransi belum menutup jumlah kerugian yang telah
diderita.
Akibat kelalaian Pelaku Usaha. Hal
tersebut juga dialami oleh Ny. T. Imelda sebagai konsumen yang menderita kerugian
berupa kehilangan kendaraan bermotor miliknya akibat kelalaian pihak pengelola
parkir selaku Pelaku Usaha. Dalam hal ini Ny. T. Imelda tetap berhak menuntut
ganti-rugi kepada PT. ANUGRAH BINA KARYA selaku pengelola parkir, karena
walaupun sebelumnya Ny.T. Imelda telah mendapat ganti-rugi
berdasarkan klaim asuransi dari PT.
Asuransi Central Asia sebesar Rp. 120.600.000,00 (seratus dua puluh juta enam
ratus ribu rupiah), ganti- rugi tersebut belum menutup jumlah kerugian yang
dideritanya akibat hilangnya kendaraan bermotor miliknya. Pada dasarnya,
ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi yang didapat oleh Ny. T. Imelda dari PT.
Asuransi Central Asia tersebut hanyalah ganti-rugi untuk kendaraan bermotor
miliknya yang hilang saja. Sedangkan untuk kerugian lain yang dialami oleh Ny.
T. Imelda yaitu berupa barang-barang dan dokumen-dokumen penting yang dinilai
sebesar Rp. 8.150.000,00 serta biaya
sewa mobil selama 5 (lima) bulan yang
digunakan oleh Ny. T. Imelda untuk menjalankan usahanya yang dinilai sebesar
Rp. 18.000.000 tidak mendapat ganti-rugi dari PT. Asuransi Central Asia,
sehingga Ny. T. Imelda berhak menuntut ganti rugi atas kerugian lain yang tidak
mendapat ganti dari PT. Asuransi Central Asia tersebut kepada PT. ANUGRAH BINA
KARYA berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.
0 komentar:
Posting Komentar