" ATURAN HAK KONSUMEN "

“ Hak Konsumen Sesuai Dengan Etika Bisnis ”

Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen
1.     Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa.
2.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang jasa
 tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.    Hak atas informasi yang benar, dan jujur mengenai kondisi, jaminan barang jasa.
4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang jasa yang digunakan.
5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian
 sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.    Hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.    Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang
       jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya

Kewajiban Konsumen
1.              Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau  pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
         patut .

Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
1.    Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2.   Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.   Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Contoh kasus:

Pelanggaran Hak Konsumen Atas Ganti Rugi Akibat Hilangnya Kendaraan Bermotor di Tempat Parkir

Saya akan membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. Dimana kasus posisinya adalah sebagai berikut, konsumen yang bernama Ny. T. Imelda telah kehilangan kendaraan bermotor berupa mobil kijang di areal parkir yang dikelola oleh PT.Anugrah Bina Karya selaku Pelaku Usaha. Hilangnya mobil milik konsumen tersebut akibat kelalaian yang dilakukan oleh pegawai parkir PT.Anugrah Bina Karya. Oleh karena itu, Ny. Imelda selaku konsumen menuntut ganti-rugi atas hilangnya kendaraan bermotor miliknya kepada PT.Anugrah Bina Karya, namun tuntutan ganti rugi dari Ny. T. Imelda tidak ditanggapi oleh PT.Anugrah Bina Karya dengan alasan sudah mencantumkan klusula baku yang intinya berisi Pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang / kendaraan milik konsumen.
Selain itu PT. ANUGRAH BINA KARYA berdalil bahwa konsumen telah mendapatkan ganti rugi berdasarkan klaim asuransi dari PT. Asuransi Central Asia, sehingga PT. ANUGRAH BINA KARYA tidak mau memberikan ganti-rugi terhadap Ny. T. Imelda selaku konsumen .

KESIMPULAN :

Dan berdasarkan penelitian dan analisis dari Penulis maka Penulis menarik kesimpulan sebagai berikut :
Ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi tidak menutup kemungkinan hak konsumen atas ganti Rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1)Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Konsumen tetap berhak mendapatkan ganti-rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dari Pelaku Usaha yang melakukan kelalaian walaupun sebelumnya konsumen telah mendapatkan ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi atas hilangnya benda atau barang yang telah diasuransikan kepada suatu Perusahaan Perasuransian dengan syarat jumlah ganti-rugi yang telah diterima konsumen berdasarkan klaim asuransi belum menutup jumlah kerugian yang telah diderita.

Akibat kelalaian Pelaku Usaha. Hal tersebut juga dialami oleh Ny. T. Imelda sebagai konsumen yang menderita kerugian berupa kehilangan kendaraan bermotor miliknya akibat kelalaian pihak pengelola parkir selaku Pelaku Usaha. Dalam hal ini Ny. T. Imelda tetap berhak menuntut ganti-rugi kepada PT. ANUGRAH BINA KARYA selaku pengelola parkir, karena walaupun sebelumnya Ny.T. Imelda telah mendapat ganti-rugi
berdasarkan klaim asuransi dari PT. Asuransi Central Asia sebesar Rp. 120.600.000,00 (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah), ganti- rugi tersebut belum menutup jumlah kerugian yang dideritanya akibat hilangnya kendaraan bermotor miliknya. Pada dasarnya, ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi yang didapat oleh Ny. T. Imelda dari PT. Asuransi Central Asia tersebut hanyalah ganti-rugi untuk kendaraan bermotor miliknya yang hilang saja. Sedangkan untuk kerugian lain yang dialami oleh Ny. T. Imelda yaitu berupa barang-barang dan dokumen-dokumen penting yang dinilai sebesar Rp. 8.150.000,00 serta biaya
sewa mobil selama 5 (lima) bulan yang digunakan oleh Ny. T. Imelda untuk menjalankan usahanya yang dinilai sebesar Rp. 18.000.000 tidak mendapat ganti-rugi dari PT. Asuransi Central Asia, sehingga Ny. T. Imelda berhak menuntut ganti rugi atas kerugian lain yang tidak mendapat ganti dari PT. Asuransi Central Asia tersebut kepada PT. ANUGRAH BINA KARYA berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar