“ TUGAS 2 ”
I. Tujuan Perusahaan Mendirikan Koperasi
Tujuan pembentukan koperasi
di Indonesia:
a. Memajukan
kesejahteraan anggota
b. Memajukan
kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan
ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut
saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh
di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah
kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya
berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan
ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan
koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah memahami
tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa
koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat yang paling
utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Misalnya dengan adanya
koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha.
II. Sisa Hasil Usaha pada Koperasi
a. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 :
“Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.”
b. Sistem pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 :
“Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan ”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen
di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
c. Prinsip-prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
III. Pola Manajemen Koperasi
Koperasi berasal dari kata “co”
dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Secara umum Arifin Chanigo(1984:2)
menyatakan koperasi merupakan :
“Suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya"
Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Pola Manajemen Koperasi memiliki enam
kelengkapan yaitu :
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi
A) Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul
“ The Cooperative Movement and some of its
Problems”
yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system
with social content”.
Artinya
Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
· Kesukarelaan
dalam keanggotaan
· Menolong
diri sendiri (self help)
· Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
· Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
· Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
B) Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
C) Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
Bahwa manajemen koperasi ada 4 (perangkat)
Bahwa manajemen koperasi ada 4 (perangkat)
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
2. Rapat anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat
anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
mengenai pengelolaan koperasi.
Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun.
Hal yang dilakukan dalam rapat
anggota tahunan antara lain:
a.
Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hakyang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai
berikut :
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
3. Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Masa
jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Kegiatan
yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4. Pengawas
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas
bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh
pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi.
Hal
yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
a.
Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi
5. Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan sosiologi).
-
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
SUMBER : www.google.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
0 komentar:
Posting Komentar