UU anti
Monopoli dan Oligopoli
UNDANG - UNDANG ANTI
MONOPOLI
Undang-undang
No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut
diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu
adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik
itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat
lainnya
Secara
umum, isi UU No. 5/1999 telah merangkum ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan
dalam undang-undang antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di
negara-negara maju, antara lain adanya ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian
dan kegiatan yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku
usaha, kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta
perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara.
Perjanjian
yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: oligopoli, penetapan harga, pembagian
wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, intregasi vertikal, dan
perjanjian tertutup. Sedang kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah:
monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persengkongkolan.
TUJUAN UU ANTI MONOPOLI
Ditetapkan
di dalam Pasal 3 adalah untuk:
a) menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b)
mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang
sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c)
mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d)terciptanya
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
CONTOH KASUS MONOPOLI YANG DILAKUKAN
MICROSOFT
Microsoft
dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya,
perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia.
Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open
source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas
memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise
Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open
source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft
belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi.
Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh
yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan
April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan
Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa
produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft
juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software
seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus
Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
TANGGAPAN
Dengan
demikian, dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang
dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus
memenuhi beberapa kriteria, sebagai berikut :
1.
Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2.
Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan,
melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan, atau perusahaan.
3.
Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan
si pelaku maupun perusahaan lain.
4.
Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak
umum atau orang tertentu.
5.
Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian
bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
(pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
UNDANG - UNDANG ANTI OLIGOPOLI
Pasal
4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Pasal 5
(1)
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a.
suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b.
suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku
usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah
daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
CONTOH KASUS OLIGOPOLI PADA
PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI :
Persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah.
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar