Pancasila Terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa

KEHIDUPAN BERAGAMA DI INDONESIA DAN SILA KE-1 PANCASILA

Pancasila sebagai falsafah negara, ideologi negara, landasan dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, berarti Pancasila merupakan sumber nilai bagi segala penyelenggaraan negara baik yang bersifat kejasmanian maupun kerohanian. Hal ini berarti bahwa dalam segala aspek penyelenggaraan atau kehidupan bernegara yang materiil maupun spiritual harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.

Dalam kaitannya dengan sila Ketuhanan yang maha Esa mempunyai makna bahwa segala aspek penyelenggaraan hidup bernegara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Karena sejak awal pembentukan bangsa ini, bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan. Maksudnya adalah bahwa masyarakat Indonesia merupakan manusia yang mempunyai iman dan kepercayaan terhadap Tuhan, dan iman kepercayaan inilah yang menjadi dasar dalam hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh kerenanya, agama tidak dapat dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu tidak dapat dipaksakan kepada dan oleh seseorang. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan yang dipercayai dan diyakininya.

Yang ingin diwujudkan dan dikembangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila adalah adanya sikap saling menghormati, menghargai, toleransi, serta terjalinnya kerjasama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat tercipta dan selalu terbinanya kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkannya, perlu adanya pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap Pancasila dan sila-sila yang terkandung di dalamnya.

=============================================================================

Butir-butir pengamalan Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa :
1.Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.Saling menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
5.Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Ketetapan MPR No. IV tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara :
Dalam GBHN dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000, dinyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan ketakwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, secara bersama-sama memperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan yang harmonis serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI, Pasal 29 yang mengatur tentang Agama :
-Pasal 29 Ayat (1) menyatakan : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan.
-Pasal 29 Ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya tersebut.

==============================================================================

Pernyataan negara menjamin kebebasan setiap warga Indonesia untuk memilih dan memeluk salah satu agama yang diyakininya, mengandung pengertian bahwa negara sebagai aparatur dan penyelenggara kehidupan bernegara melalui Pancasila hanya bertindak sebagai pengontrol, pengawas, sebagai penengah, pengatur dan penjaga ketertiban kehidupan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, Pancasila mengatur hubungan antar umat beragama agar tercipta kerukunan. Dalam arti bahwa aturan yang ada hanya untuk mengatur ketertiban dan keamanan hubungan antar umat beragama dalam kaitannya dengan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah, serta jaminan rasa aman dan perlindungan. Bukan untuk mengatur soal atau masalah keagamaan atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Maka, kedudukan Pancasila disini adalah sebagai jembatan penghubung tanpa mengganggu kedaulatan atau kebebasan masing-masing agama. Pancasila bersifat netral dan tidak memihak, karena Pancasila merupakan suatu landasan dasar yang terbentuk dari keberagaman itu, namun tetap mempunyai satu arah tujuan dalam hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Konflik antar kelompok agama dapat dipicu kerena kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Seharusnya departemen agama adalah lembaga yang bersifat netral membawahi seluruh unsur agama yang ada atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan memegang teguh nilai-nilai dasar yang terdapat dalam. Kenyataannya, lembaga keagamaan di Indonesia seringkali masih menguntungkan agama-agama tertentu. Melalui undang-undang ataupun kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, misalnya masalah kawin beda agama. Dalam prakteknya bahwa undang-undang yang mengatur perkawinan beda agama ternyata lebih menguntungkan agama tertentu.

Pancasila adalah ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi Pancasila diganti oleh ideologi yang berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.



Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud. Untuk memperkokoh rasa bangga terhadap Pancasila, maka perlu adanya peningkatan pengamalan butir-butir Pancasila khususnya sila ke-1. Salah satunya dengan saling menghargai antar umat beragama diperlukan adanya jaminan keamanan dan kesejahteraan setiap masyarakat yang ada di dalamnya. Khususnya jaminan keamanan dalam melaksanakan kegiatan beribadah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar