TUGAS 3 - Jenis, Bentuk & Modal koperasi


“ TUGAS 3 ”
“ JENIS-BENTUK KOPERASI & PERMODALAN KOPERASI ”


1.       Jenis-jenis Koperasi
A.        Jenis – jenis koperasi Menurut  Fungsinya

1. Koperasi konsumsi
Adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
Adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.

3. Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggota yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.

B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.

1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
    
    Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
- Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi adalah koperasi yang minum anggotanya dalah 3 gabungan koperasi.

C.     Jenis Koperasi berdasarkan (PP 60 Tahun 1959)

1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Konsumsi

D.     Jenis Koperasi menurut Teori Klasik

1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan koperasi sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (pasal 17)

* Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
* Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.


 
2.  Bentuk-bentuk Koperasi
A. Bentuk Koperasi berdasarkan (PP No. 60 / 1959)

a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

B.     Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi 
       Pemerintahan  (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

* Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
* Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
* Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
* Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.




      3.       PERMODALAN KOPERASI
Permodalan Koperasi yaitu simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A.   Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
1.   Modal Sendiri (equity capital)
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan

3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2.   Modal pinjaman (dept capital)
1. Anggota & Calon Anggota
2. Koperasi lain
Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
        4. Sumber lain yang sah

B.     DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

• Manfaat Distribusi Cadangan :
1.   Memenuhi kewajiban tertentu
2.   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.   Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4.   Perluasan usaha


Referensi :
http://ksupointer.com/bentuk-dan-jenis-koperasi
http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

CAFE HELLO KITTY

Cafe Hello Kitty di PIK

Awalnya aku tahu cafe Hello Kitty dari liputan Transtv.
Lalu saya langsung cerita ke kk dan calon kk iparku, dan tanggapannya mereka pun antusias untuk berkunjung kesana. Lalu ku searching google untuk mendapatkan alamat tersebut,, Traaaalaaa Trililiii aku dapat alamatnya


Aku share ya alamatnya buat teman-teman yang mau dateng ke Cafe HK di PIK :)

Cafe Name : Kitty's Corner

Address : Ruko The Centro Metro Broadway Blok A/6 , Pantai Indah Kapuk. (dekat KFC dan Happy Puppy's)

Opening Hour : Monday - Saturday (10.30 AM - 7 PM)

Capacity : 30 Seats + 7 Tables

Price Range : Rp.2,000 - Rp.22,000 (Food and Drinks)


Aku berangkat pagi. Kami sempat tersasar di PIK karena kami tak tau letak cafe tersebut tepatnya dimana.hehehe :p Dan akhirnya setelah ngiter-ngiter, kami sampai juga di cafe HK.'

Baru sampai di parkiran nya, aku sudah melihat mobil merah yang di renovasi penuh dengan HK. Nih fotonya aku sama mobil HK ;)


Front Side
Baru sampai depan pintu cafenya, kita sudah di sambut dengan pintu pink yang full muka HK.
I'm in front the door
Nah, begitu masuk ke dalam kita sudah bisa melihat banyak HK berkeliaran. Ternyata di lantai 1 di gunakan untuk menjual semua barang yang berbau HK, ada beberapa objek lain, seperti Doraemon, Winnie The Pooh, Mickey & Minnie Mouse, Tiger, dll.
Dan cafe'a berada di lantai 2, sambil menaiki tangga kita bisa melihat berbagai pajangan lucu yang di taro di samping tangga.
Cc ku
Begitu sampai di lantai 2, aku langsung terpesona, tak bisa berkata-kata yang ada aku langsung mengajak cc ku untuk berfoto-foto ria.hihi :D Sedangkan dd,om, dan teman om ku langsung duduk dan memesan makanan.
Me :D

Lukisan & Pajangan HK


Lampu HK Jumbo & Bangku HK
Lemari HK, barang dagangan, pegawai memakai seragam HK
Makanan dan minuman nya berbentuk HK, rasanya lumayan lah. Makanan di sini sih lebih ke cemilan, dan tempatnya enak lah buat para cewe" dan HK lover nongkrong ;)
Pudding HK
Roti Panggang HK


Snack Basket (Sosis bentuk HK)
Es Leci + Jelly HK

Sebenarnya masih banyak menu makanan dan minuman yang tersedia, tapi kami tidak sanggup untuk memesan semuanya karena sebelum berangkat kami sudah makan dulu di rumah -__-
Setelah kenyang, next pulang ke rumah. Sebenarnya aku tidak mau pulang dari cafe ini.hehehe Tapi gimana pun ya aku harus pulang x_x bisa-bisa aku di usir sama yang punya cafe.wkwk~

Tapi sebelum pulang, aku ijin masuk ke dapurnya untuk foto.hehehe.. Pemilik dan pegawai nya ramah dan sopan. Pelayanannya bagus lah, pokoknya di jamin boleh foto sepuasnya di cafe itu di segala sudut ruangan *lebay* wkwkwk

Di depan dapur
Di dalam dapur
Setelah aku menjelahi semua sudut ruangan yang ada, akhirnya kami pulang ke rumah :)


Sumber: www.google.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pancasila Terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa

KEHIDUPAN BERAGAMA DI INDONESIA DAN SILA KE-1 PANCASILA

Pancasila sebagai falsafah negara, ideologi negara, landasan dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, berarti Pancasila merupakan sumber nilai bagi segala penyelenggaraan negara baik yang bersifat kejasmanian maupun kerohanian. Hal ini berarti bahwa dalam segala aspek penyelenggaraan atau kehidupan bernegara yang materiil maupun spiritual harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.

Dalam kaitannya dengan sila Ketuhanan yang maha Esa mempunyai makna bahwa segala aspek penyelenggaraan hidup bernegara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Karena sejak awal pembentukan bangsa ini, bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan. Maksudnya adalah bahwa masyarakat Indonesia merupakan manusia yang mempunyai iman dan kepercayaan terhadap Tuhan, dan iman kepercayaan inilah yang menjadi dasar dalam hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh kerenanya, agama tidak dapat dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu tidak dapat dipaksakan kepada dan oleh seseorang. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan yang dipercayai dan diyakininya.

Yang ingin diwujudkan dan dikembangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila adalah adanya sikap saling menghormati, menghargai, toleransi, serta terjalinnya kerjasama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat tercipta dan selalu terbinanya kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkannya, perlu adanya pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap Pancasila dan sila-sila yang terkandung di dalamnya.

=============================================================================

Butir-butir pengamalan Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa :
1.Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.Saling menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
5.Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Ketetapan MPR No. IV tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara :
Dalam GBHN dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000, dinyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan ketakwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, secara bersama-sama memperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan yang harmonis serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI, Pasal 29 yang mengatur tentang Agama :
-Pasal 29 Ayat (1) menyatakan : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan.
-Pasal 29 Ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya tersebut.

==============================================================================

Pernyataan negara menjamin kebebasan setiap warga Indonesia untuk memilih dan memeluk salah satu agama yang diyakininya, mengandung pengertian bahwa negara sebagai aparatur dan penyelenggara kehidupan bernegara melalui Pancasila hanya bertindak sebagai pengontrol, pengawas, sebagai penengah, pengatur dan penjaga ketertiban kehidupan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, Pancasila mengatur hubungan antar umat beragama agar tercipta kerukunan. Dalam arti bahwa aturan yang ada hanya untuk mengatur ketertiban dan keamanan hubungan antar umat beragama dalam kaitannya dengan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah, serta jaminan rasa aman dan perlindungan. Bukan untuk mengatur soal atau masalah keagamaan atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Maka, kedudukan Pancasila disini adalah sebagai jembatan penghubung tanpa mengganggu kedaulatan atau kebebasan masing-masing agama. Pancasila bersifat netral dan tidak memihak, karena Pancasila merupakan suatu landasan dasar yang terbentuk dari keberagaman itu, namun tetap mempunyai satu arah tujuan dalam hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Konflik antar kelompok agama dapat dipicu kerena kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Seharusnya departemen agama adalah lembaga yang bersifat netral membawahi seluruh unsur agama yang ada atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan memegang teguh nilai-nilai dasar yang terdapat dalam. Kenyataannya, lembaga keagamaan di Indonesia seringkali masih menguntungkan agama-agama tertentu. Melalui undang-undang ataupun kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, misalnya masalah kawin beda agama. Dalam prakteknya bahwa undang-undang yang mengatur perkawinan beda agama ternyata lebih menguntungkan agama tertentu.

Pancasila adalah ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi Pancasila diganti oleh ideologi yang berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.



Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud. Untuk memperkokoh rasa bangga terhadap Pancasila, maka perlu adanya peningkatan pengamalan butir-butir Pancasila khususnya sila ke-1. Salah satunya dengan saling menghargai antar umat beragama diperlukan adanya jaminan keamanan dan kesejahteraan setiap masyarakat yang ada di dalamnya. Khususnya jaminan keamanan dalam melaksanakan kegiatan beribadah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS