" PENGERTIAN KOPERASI "
Koperasi berasal dari kata “co” dan “operatio” yang mempunyai
arti bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Secara umum Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan :
“Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Hanel(1985) mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi.
Maka agar dapat dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai berikut :
1. Kelompok Koperasi
kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
2. Swadaya Kelompok Koperasi
kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan bersama- sama.
3. Perusahaan Koperasi
Dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
4. Promosi Anggota
perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah :
“badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.
"FUNGSI KOPERASI "
1. Sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi.
2. Sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
3. Sebagai soko guru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
4. Koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan masyarakat.
"PRINSIP KOPERASI "
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota
4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal dan
5. kemandirian
" TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI "
1. Rapat pembentukan
Rapat pembentukan koperasi hanya bisa dilakukan oleh minimal 20 orang calon anggota. Dalam rapat pembentukan yang perlu diputuskan adalah akta pendirian dan anggaran dasar.
Anggaran dasar sekurang- kurangnya harus memuat :
· Daftar nama pendiri
· Nama dan tempat kedudukan
· Maksud dan tujuan serta bidang usaha
· Ketentuan mengenai keanggotaan
· Ketentuan mengenai rapat anggota
· Ketentuan mengenai pengelolaan
· Ketentuan mengenai permodalan
· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
· Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
· Ketentuan mengenai sanksi
2. Permohonan pengesahan
Permohonan pengesahan harus dilakukan secara tertulis oleh para pendiri kepada pemerintah, dengan lampiran :
· Berita acara rapat pembentukan
· Akta pendirian
· Anggaran dasar
Pengesahan harus sudah dilakukan oleh pemerintah paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima dengan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
"PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI "
Menurut ketentuan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan koperasi, yang mempunyai kewenangan menetapkan :
· Anggaran dasar
· Kebijakan umum di bidang organisasi,manajemen, dan usaha koperasi
· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
· Rencana kerja, rencana anggaran dan pendapatan dan belanja koperasi, serta laporan pengesahan keuangan
· Pengesahan, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· Pembagian sisa hasil usaha
· Penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi
2. Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi bertugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksana tugas
5. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Kewenangan pengurus adalah :
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jaeabnya dan keputusan rapat anggota
3. Pengawas
Pengawas bertugas :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengolahan koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
" MODAL DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI "
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
· Simpanan pokok
· Simpanan wajib
· Dana cadangan
· Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
· Anggota
· Koperasi lainnya atau anggotanya
· Bank dan lembaga keuangan lainnya
· Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
· Sumber lain yang sah
" PERBEDAAN KOPERASI DAN BADAN USAHA LAINNYA "
Berdasarkan
unsur
|
Koperasi
|
Badan Usaha Lainnya
|
1. Para Pihak
|
Orang- orang yang tidak bermodal sehingga untuk mendapatkan modal yang besar harus banyak anggotanya
|
Tidak perlu banyak jumlahnya, karena masing- masing mempunyai modal yang besar
|
2. Tujuan
|
Untuk kemakmuran bersama, yakni kebutuhan masing- masing anggota
|
Untuk mencari keuntungan
|
3. Modal
|
Dikumpulkan dari simpanan- simpanan, pinjaman- pinjaman, penyisihan hasil usaha, termasu dana cadangan, serta sumber lain yang sah
|
Terdiri atas masukan- masukan para sekutu yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang besar
|
4. Pembagian hasil usaha
|
SHU dibagikan kepada semua anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing- masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan. SHU dibagikan kepada semua anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing- masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan
|
SHU atau keuntungan akan dibagi sebanding dengan jumlah pemasukan modal
|
Kelebihan koperasi yaitu :
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1. Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.