" Penanaman Modal Dalam Negeri "


                                                BAB I.  PENDAHULUAN

Di setiap negara tentunya yang Anda ketahui pasti memiliki perusahaan-perusahaan. Dimana perusahaan-perusahaan tersebut ada yang dari pihak BUMN contohnya seperti PLN dll, selainitu ada juga perusahaan milik swasta BUMS dimana tersebut permodalannya berasal dari luar negeri, tetapi tidak semuanya seperti itu ya hanya beberapa .

Oleh karena itu saya akan membahas tentang penanaman modal dari dalam negeri. Perusahaan sendiri merupakan tempat kegiatan yang menciptakan suatu usaha dalam berbagai cara yang dilakukannya untuk mencapai tujuan tertentu yang dimana modalnya bisa di dapat dari luarnegeri ataupun dari dalam negeri.

Suatu usaha ataupun kegiatan tentunya memiliki modal untuk kegiatannya tersebut sama halnya seperti perusahaan ataupun wirausaha lainnya.
Perusahaan/ wirausaha mempunyai modal yang ditanam oleh pihak asing ataupun dari pihak dalam negeri.

Modal dalam negeri merupakan modal yang berasal dari dalam negeri yang berupa kekayaan masyarakat dalam negeri yang dimiliki oleh negara. Pada setiap para penanam modal diberikan hak sepenuhnya atas menentukannya direksi bagi perusahaan yang bersangkutan.
Menurut pasal 19 perusahaan-perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri wajib menggunakan tenaga kerja yang berasal dari Indonesia (WNI).

Biasanya perusahaan itu diberikan keringanan atas pajak perusahaannya jika modal-modal yang ditanam oleh perusahaan mendukung pembangunan baru misalkan di bidang pertanian, pariwisata, ataupun yang lainnya yang membantu pertumbuhan ekonomi maka akan diberikan keringanan pajak bahkan tidak akan dikenakan pajak.
Keringanan pajak tersebut bisa berupa tarif selektif ataupun bisa berupa penyusutan yang berguna bagi perusahaan tentunya. Perusahaan ataupun wirausaha pasti tentunya memiliki manfaat bagi negara, sehingga negara bisa mendapatkan keuntungannya, misalkan seperti menambah devisa negara selain itu juga bisa membantu pertumbuhan bahkan pembangunan ekonomi.

Kita ambil contoh misalkan si “ Peby ” mendirikan perusahaan, perusahaan tersebut pastinya akan dikenakan pajak bangunan, nah pajaknya itu yang akan membantu pertumbuhan ekonomi.
Pada penanaman modal juga bisa dilakukan oleh pihak asing dimana modalnya itu bersal dari luar negeri.
Seseorang yang ingin menanamkan modalnya tentunya pasti mempunyai prediksi kedepannya akan seperti apa, majukah atau sebaliknya.
Jika penanaman modal bisa menambah devisa negara atau bisa menghemat dalam jumlah yang material maka akan diberi tambahan bebas pajak selama 1 tahun (pasal 12 ayat 2).
Selain itu jika penanaman modal dilakukan diluar Jawa maka akan ditambah pembebasan pajak. Selain itu juga anda pasti akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar apalagi jika anda adalah warga negara sendiri (WNI).

         

                              BAB II. TEORI

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Penanaman modal negeri di bagi menjadi 2 yaitu :
  • Penanaman modal langsung, contohnya seperti membeli perlengkapan, membeli peralatan, gedung, dll
  • Penanaman modal tidak langsung, contohnya seperti membeli saham, obligasi, dll

Selain itu perusahaan dalam negeri disebut dengan perusahaan nasional, karena perusahaan tersebut 51% modalnya berasal dari dalam negeri.

Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.

Penanam modal dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Kegiatan usaha-usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam  Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk berupa :
1.    Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
2.   Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
3.   Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
4.   Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
5.   Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat
6.   Keringanan PBB, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

I. Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
1. Menyerap banyak tenaga kerja
2. Termasuk skala prioritas tinggi
3. Termasuk pembangunan infrastruktur
4. Melakukan alih teknologi
5. Melakukan industri pionir
6. Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
8. Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
9. Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
   10. Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang  
          diproduksi didalam negeri.

II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait penanaman modal dalam negeri :

III. Dokumen yang akan diproses dan Jangka Waktu

No.
Keterangan
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
NORMAL
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
EKSPRESS
1.
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)


2.
Konsultasi dan perisapan Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
1-5
1-5
3.
Cek dan Booking Nama Perusahaan
2
1
4.
Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
10
4
5.
Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris
3
1
6.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
5
2
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3
2
8.
Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
5
2
9.
Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
14
7
10.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
14
7

T O T A L
61
31



                        BAB III. PEMBAHASAN

Berikut akan saya bahas mengenai Penanaman modal dalam negeri (PMDN) .

Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman modal dalam negeri (PMDN) merupakan penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan ini didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.

Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh :
1.     PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditair Venootschap)
2.    Fa (Firma)
3.    Koperasi
4.    BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
5.    BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
6.    Perorangan.
Sedangkan permohonan penanaman modal baru  yang berlokasi di 2 (dua) Propinsi/ lebih diajukan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Undang-Undang Tentang Tata Cara Penanaman Modal, lebih jelasnya dapat dilihat di Keppres RI No.97 Tahun 1993.

Syarat yg dibutuhkan untuk mengurus pendirian perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) :
Dokumen pendukung permohonan yang diurus:
1. Bukti Diri Permohonan
a. Fotokopi Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT,
    BUMN/BUMD, CV dan Fa,
b. Fotokopi Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi,
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
2. Surat kuasa dari yang berhak, apabila penandatanganan permohonan
   bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4. Uraian Kegiatan:
  1. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi denga alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/ bahan penolong, bagi industri pengolahan,
  2. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5. Syarat:
  1. Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah,
  2. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
  3. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
6. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
  1. Kesepakatan atau perjanjian  kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
  2. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk pernyataan saham.
7. Surat pertnyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang No.9 Tahun 1995.

Syarat Pendirian Perusahaan PMDN :
  1. Copy KTP
  2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI
  3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
  4. Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman
  7. Nama PT
  8. Kedudukan dan bidang usaha
  9. Komposisi Saham

Dapat kita lihat suatu berita di media internet ini :  

BKPM: Kuartal satu investasi capai 20% dari target
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan aliran dana yang masuk ke Indonesia pada kuartal pertama 2012 ini masih cukup deras. Hingga kuartal satu 2012, investasi langsung baik Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) diprediksi mencapai Rp 56,7 triliun atau 20% dari target investasi langsung sebesar Rp 287,5 triliun.

Rinciannya, PMA pada kuartal satu mencapai Rp 39,5 triliun dan PMDN pada mencapai Rp 14,1 triliun. Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan, investasi itu berasal dari sektor manufaktur, infrastruktur dan jasa. “Kuartal satu memang trennya masih lebih lambat tetapi saya kira sampai 20% dari total investasi dan didorong sektor manufaktur, infrastruktur dan jasa,” kata Gita, Kamis (29/3).

Tahun 2012 ini, BKPM menargetkan investasi bisa lebih tinggi dari tahun lalu menjadi sekitar Rp 280 triliun. Gita optimis target ini tercapai lantaran peringkat utang Indonesia telah memperoleh peringkat investment grade dari Fitch Ratings dan Moody's.

Gita juga yakni lembaga rating Standard and Poor juga akan menaikkan peringkat utang Indonesia. Dia pun yakin Indonesia akan memperoleh rating single A dalam dua tiga tahun ke depan. “Sangat rill probabilitasnya karena mereka akan melihat posisi fiskal dan moneter serta upaya kita mendorong infrastruktur," tandasnya.

Sebelumnya Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba P. Hutapea mengatakan, selama tahun 2008 hingga 2011, BKPM sudah menandatangani persetujuan perencanaan investasi berbagai perusahaan sebesar Rp 2000 triliun. Jumlah tersebut terbagi dalam Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 1.400 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 600 triliun.

Namun investasi itu belum terealisasi karena banyak investor yang sudah berminat namun belum percaya diri untuk merealisasikan investasinya. Hal itu karena ada banyak hambatan seperti kondisi infrastruktur dan birokrasi yang menyulitkan. "Tahun ini pasti bisa kami kejar realisasinya dan membuat mereka percaya diri melakukan pembangunan secepatnya,” ujar Tamba.

                                     
                                      BAB IV. DAFTAR PUSTAKA

1.  Buku Seri Diktat Kuliah Universitas Gunadarma Perekonomian Indonesia, karangan Aris Budi Setyawan.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar