TUGAS 10 - Penyelewengan dana anggaran Masjid Raya Baiturrahman



Harian           :    Kompas.com, Senin, 7 Juli 2014 | 10:34 WIB
Tema             :    Penyelewengan dana anggaran Masjid Raya Baiturrahman
Judul Artikel :    LSM Ini Protes Anggaran Masjid Dialihkan untuk Proyek Golf

Isi berita :

       MEULABOH, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas untuk Antikorupsi (Suak) Aceh mengendus dugaan pengalihan anggaran untuk Masjid Raya Baiturrahman ke proyek lapangan golf.
Suak dikutip Tribunnews menyebutkan dana yang seharusnya untuk perluasan masjid raya itu sebesar Rp 10 miliar.
"Polda Aceh harus segera mengusut," tandas Pj Koordinator Badan Pekerja Suak Aceh, Zaini Usman di Meulaboh, Minggu (6/7/2014).
          Menurut Zaini, dana Rp 10 miliar tersebut telah tertuang di dalam daftar isian program anggaran (DIPA) untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh tetapi dana tersebut "hilang" dan akhirnya terungkap adanya besaran dana serupa untuk lapangan golf.
Dikatakan Zaini, pengalihan anggaran perluasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh jelas cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tatacara Revisi Anggaran Tahun 2014.
          Selain itu, lanjut Zaini, pengalihan alokasi anggaran tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
          Dalam penilaian Suak, jika dana kegiatan pada bidang pembangunan gedung olahraga dialihkan ke lapangan golf, masih rasional. "Namun apabila dana untuk rumah ibadah dialihkan untuk urusan duniawi yang tidak begitu prioritas, sangat tidak bisa diterima," tandas Zaini.

PEMBAHASAN:
1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam hal ini banyak pihak yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan profesinya.

2. Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Tersangka kasus tersebut sudah jelas membuat kecewa publik, karena sudah mencurangi dana untuk rumah ibadah .

3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang pekerja yang mempunyai profesi akuntansi untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa anggaran rumah ibadah. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

4. Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan setiap anggota yang mengurusi hal tersebut untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Tetapi nyatanya beliau tidak seperti itu.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seharusnya pihak yang menyelewengkan dana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, karena hal tersebut demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

6. Perilaku Profesional
Pihak yang tidak bertanggung jawab itu, sudah membuat masyarakat public berpandang negative terhadap aparat pemerintahan.

7. Standar Teknis
Seorang seperti beliau harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Sumber      : http://regional.kompas.com/read/2014/07/07/10345521/LSM.Ini.Protes.Anggaran.Masji dDialihkan.untuk.Proyek.Golf

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar