Harian :
Kompas.com, Senin, 7 Juli
2014 | 10:34 WIB
Tema : Penyelewengan dana anggaran Masjid Raya Baiturrahman
Judul Artikel : LSM Ini Protes Anggaran Masjid Dialihkan untuk Proyek Golf
Isi berita :
MEULABOH, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Solidaritas untuk Antikorupsi (Suak) Aceh mengendus dugaan
pengalihan anggaran untuk Masjid Raya Baiturrahman ke proyek lapangan golf.
Suak dikutip Tribunnews menyebutkan dana
yang seharusnya untuk perluasan masjid raya itu sebesar Rp 10 miliar.
"Polda Aceh harus segera mengusut," tandas Pj
Koordinator Badan Pekerja Suak Aceh, Zaini Usman di Meulaboh, Minggu
(6/7/2014).
Menurut
Zaini, dana Rp 10 miliar tersebut telah tertuang di dalam daftar isian program
anggaran (DIPA) untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh tetapi
dana tersebut "hilang" dan akhirnya terungkap adanya besaran dana
serupa untuk lapangan golf.
Dikatakan Zaini, pengalihan anggaran perluasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh jelas cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tatacara Revisi Anggaran Tahun 2014.
Selain itu, lanjut Zaini, pengalihan alokasi anggaran tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam penilaian Suak, jika dana kegiatan pada bidang pembangunan gedung olahraga dialihkan ke lapangan golf, masih rasional. "Namun apabila dana untuk rumah ibadah dialihkan untuk urusan duniawi yang tidak begitu prioritas, sangat tidak bisa diterima," tandas Zaini.
Dikatakan Zaini, pengalihan anggaran perluasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh jelas cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tatacara Revisi Anggaran Tahun 2014.
Selain itu, lanjut Zaini, pengalihan alokasi anggaran tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam penilaian Suak, jika dana kegiatan pada bidang pembangunan gedung olahraga dialihkan ke lapangan golf, masih rasional. "Namun apabila dana untuk rumah ibadah dialihkan untuk urusan duniawi yang tidak begitu prioritas, sangat tidak bisa diterima," tandas Zaini.
PEMBAHASAN:
1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam hal ini banyak pihak yang tidak
bertanggung jawab dalam melakukan profesinya.
2. Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Tersangka kasus tersebut sudah jelas
membuat kecewa publik, karena sudah mencurangi dana untuk rumah ibadah .
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang pekerja yang mempunyai
profesi akuntansi untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa anggaran rumah ibadah. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
4. Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan setiap anggota yang
mengurusi hal tersebut untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Tetapi nyatanya beliau tidak
seperti itu.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Seharusnya pihak yang menyelewengkan dana mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, karena hal tersebut demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Perilaku Profesional
Pihak yang tidak bertanggung jawab itu, sudah membuat
masyarakat public berpandang negative terhadap aparat pemerintahan.
7. Standar Teknis
Seorang seperti beliau harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2014/07/07/10345521/LSM.Ini.Protes.Anggaran.Masji
dDialihkan.untuk.Proyek.Golf