“ Perkembangan
Standar Audit dan Etika Profesi ”
A.
Perkembangan
Standar Audit
Standar Audit merupakan
pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
PSA
berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan
Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang
diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di
dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang
diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.
IPSA berguna
untuk memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perluasan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar Audit
ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang
terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan
beserta interpretasinya.
a.
Standar Umum:
1)
Dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor
2) Berhubungan dengan perikatan, independensi
3) Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama
b. Standar
pekerjaan lapangan:
1) Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan
semestinya
2)
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan
3) Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit
c. Standar pelaporan:
1) Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
2) Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada ketidakkonsistenan
penerapan
prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya
3) Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam
laporan auditor
4)
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan
Perkembangan Standar Etika Profesi Akuntansi terjadi sejak tahun 1972, pertama kali ikatan
Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang
disahkan dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan
Akuntan mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan
akuntan yang antara lain meliputi: pengkajian dan penilaian pengendalian
intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai
peristiwa kemudian, laporan khusus dari berkas pemeriksaan.
Pada Kongres IV Ikatan Akuntan Indonesia
tanggal 25-26 Oktober 1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar
segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama,
dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih
lanjut norma tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut, telah dibentuk Komite
Norma Pemeriksaan Akuntan yang baru untuk periode kepengurusan 1982-1986, yang
anggotanya berasal dari unsur-unsur akuntan pendidik, akuntan publik dan
akuntan pemerintah.
Komite ini telah menyelesaikan konsep Norma
Pemeriksaan Akuntan yang disempurnakan pada tanggal 11 Maret 1984. Pada tanggal
19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan
oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia
sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk
penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31
Desember 1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma
Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan
No.12 dan interpretasi No.1 sampai
dengan Nomor.2. Dalam Kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994,
disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
a) Uraian mengenai standar profesional
akuntan publik
b) Berbagai pernyataan standar auditing yang telah
diklasifikasikan
c) Berbagai pernyataan standar atestasi
yang telah diklasifikasikan
d) Pernyataan jasa akuntansi dan review
e) Pertengahan tahun 1999 Ikatan
Akuntan Indonesia merubah nama Komite Norma
Pemeriksaan
Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999
Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus
1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional
Akuntan Publik per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1
Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi
dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Auditing (IPSA)
2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi
dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT)
3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review
(PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review (IPSAR)
4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK)
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM)
B. Perkembangan Standar Etika Profesi
Akuntansi
Etika Profesi
Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan. Sedangkan, Etika menurut bahasa yunani kuno: “ethikos“, berarti
“timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
Menurut Baily,
perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode, yaitu:
1. Pra
Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri,
profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di
Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat
disamakan dengan fungsi pemeriksaan, yaitu dikenal adanya dua juru tulis yang
bekerja terpisah dan independen. Tujuannya adalah untuk membuat dasar
pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai
jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2. Masa
Revolusi Industri Tahun 1900
Munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri
yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan
produksi menjadi bersifat massal, sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini
semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik
semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan
bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai
mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya pihak
yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu
pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal.
Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
3. Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar
baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan
tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit.
Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian
karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan
tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran
laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran
laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya
pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak
4. Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela,
demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan
intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan
persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem
statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi
menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca
dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntan
pun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh,
konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan
lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan
laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini
menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang
menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya
oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan
bersertifikat).
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing
0 komentar:
Posting Komentar