Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Pentingnya akan adanya modal dari investor maka untuk itu perlu
dibuatnya laporan keuangan (financial report) yang mencangkup laporan
laba rugi perusahaan, laporan neraca, laporan kas, dan laporan perubahan modal.
Profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Ada tiga tipe
auditing yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan dan audit operasional.
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen
terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah
audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap
kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara
sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan
untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk
peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih
lanjut.
Ada tiga tipe
auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen,
auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor
profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam
bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor
pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang
tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja
dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas
pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh
manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan
terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur
kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh
berbagai bagian organisasi.
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik
adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan
berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
Ethical Governance
Pengertian
GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan,
dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan.
Prinsip-prinsip
corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5
(lima) hal yaitu, perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The
Rights of shareholders), perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang
saham (The Equitable Treatment of Shareholders), peranan Stakeholders
yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders), keterbukaan
dan Transparansi (Disclosure and Transparency) dan akuntabilitas dewan
komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Etika
Perusahaan ada tiga macam yaitu informasi rahasia, conflict interst dan sanksi.
Informasi rahasi adalah kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu
melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak
lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas
kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik
tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share
holder), Conflict interst ialah suatu benturan kepentingan dapat timbul
bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak
langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa
kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang
dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Sanksi ialah ketentuan /
peraturan yang berlaku di perusahaan untuk mengatasi dari pada pelanggran,
misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan
Kerja).
0 komentar:
Posting Komentar