Pengertian Akuntansi
Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan
jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah
badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan
izin usaha dari pihak yang berwenang.Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan
Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain
yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak,
otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan
(stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.
Akhir-akhir ini profesi akuntan
publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus
menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang
ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini publik sangat menuntut adanya
integritas dan profesionalisme para Akuntan Publik dan KAP. Awal abad 21 yang
lalu kita dikejutkan adanya Enron gate yang menghebohkan kalangan dunia usaha.
Skandal di Enron tersebut terjadi karena timbul praktik persekongkolan (kolusi)
yang melibatkan profesi akuntan publik, auditor internal dan manajemen.
Berkaca dari skandal Enron tersebut,
hendaknya kita dapat mengambil hikmah (pembelajaran), bahwa profesi akuntan
publik ternyata rawan dari malpraktik yang sangat bertentangan dengan kode etik
profesi. Oleh karena itu, saat ini sangat mendesak untuk ditetapkannya
Undang-Undang yang mengatur Akuntan Publik, sehingga terdapat kepastian hukum
atas jasa profesi akuntan publik serta masyarakat (publik) terlindungi dari
tindakan malpraktik yang dapat merugikan berbagai pihak.
Kode etik
profesi
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma
yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode
etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang
lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam
etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah
sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci
tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan
perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam
masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat
5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
- Bebas dari kecurangan (fraud),ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
- Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
- Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
- Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
- Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Larangan
Akuntan
Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal yaitu,
- Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
- Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
- Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
Sedangkan
KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu,
- Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
- memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
- Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
- Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
Tindakan melawan Hukum
Setiap pihak yang menderita kerugian
sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan
jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun
KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam
pelanggaran pidana, yaitu,
- Memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik.
- Melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
- Menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
Apabila Akuntan Publik atau KAP
melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah
dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama
masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang
meliputi jasa audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan
keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan
proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit
lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen,
kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya
dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga
integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode
etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan,
Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran
jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP
agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion)
dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat
merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik
(RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh
Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga
akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan
masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik
yang melanggar kode etik profesi.