TUGAS 9 - PAPER



PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI
AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT


ABSTRAKSI

            Profesi Akuntan Publik (auditor) ibarat “pedang mata dua”, di satu sisi auditor harus memperhatikan kredibilitas dan etika profesi, namun di sisi lain juga harus menghadapi tekanan dari klien dalam berbagai pengambilan keputusan auditor. Jika auditor tidak mampu menolak tekanan dari klien seperti tekanan personal, emosional atau keuangan maka independensi auditor telah berkurang dan bisa mempengaruhi kualitas audit.
            Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membuktikan bukti empiris pengaruh pengalaman, pengetahuan, lama berhubungan dengan klien, tekanan dari klien, telaah dari rekan auditor (peer review), dan jasa non-audit yang diberikan oleh KAP terhadap kualitas audit. Sampel yang digunakan sebanyak 79 responden yaitu auditor yang terdapat pada 18 KAP di Kota Semarang. Sedangkan untuk menjawab hipotesis penelitian menggunakan alat analisis regresi berganda, setelah sebelumnya dilakukan pengujian asumsi klasik.
            Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengalaman dalam melaksanakan audit, pengetahuan seorang auditor serta telaah dari rekan auditor (peer review) berpengaruh positif terhadap kualitas audit. Sehingga semakin dalam dan luas pengetahuan seorang auditor serta semakin berpengalaman dalam bidang auditing juga adanya peer review dari rekan auditor, maka akan semakin
baik kualitas audit yang dilakukan. Sedangkan lama hubungan dengan klien, tekanan dari klien, dan jasa non audit yang diberikan oleh KAP.

Kata kunci : kualitas Audit, Kompetensi, Independensi, Pengalaman, Pengetahuan, audit tenure, Tekanan klien, Peer review, Non-Audit Service



Latar Belakang Masalah

            Salah satu manfaat dari jasa akuntan publik adalah memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya dibandingkan laporan keuangan yang tidak atau belum diaudit. Para pengguna laporan audit mengaharapkan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bebas dari salah saji material, dapat dipercaya kebenarannya untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan suatu jasa profesional yang independen dan obyektif (yaitu akuntan publik) untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Banyaknya kasus perusahaan yang ”jatuh” karena kegagalan bisnis yang dikaitkan dengan kegagalan auditor, hal ini mengancam kredibilitas laporan keuangan. Ancaman ini selanjutnya mempengaruhi persepsi masyarakat, khususunya pemakai laporan keuangan atas kualitas audit. Kualitas audit ini penting karena kualitas audit yang tinggi akan menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
            Seorang auditor harus secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya. Seorang auditor harus mempelajari, memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang diterapkan oleh organisasi profesi. Guna menunjang profesionalisme sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas audit harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan.
            Namun selain standar audit, akuntan publik juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehatihatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya. Akuntan publik atau auditor independen dalam tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan tanggung jawab dari manajemen (Agen) untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajemen ingin supaya kinerjanya terlihat selalu baik dimata pihak eksternal perusahaan terutama pemilik (prinsipal). Akan tetapi disisi lain, pemilik (prinsipal) menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang telah dibiayainya. Dari uraian di atas terlihat adanya suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya.
            Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditor dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen, seperti calon-calon pemilik dan kreditor. Hal inilah yang menarik untuk diperhatikan bahwa profesi akuntan public ibarat pedang bermata dua. Disatu sisi auditor harus memperhatikan kredibilitas dan etika profesi, namun disisi lain auditor juga harus menghadapi tekanan dari klien dalam berbagai pengambilan keputusan. Jika auditor tidak mampu menolak tekanan dari klien seperti tekanan personal, emosional atau keuangan maka independensi auditor telah berkurang dan dapat mempengaruhi kualitas audit. Salah satu faktor lain yang mempengaruhi independensi tersebut adalah jangka waktu dimana auditor memberikan jasa kepada klien (auditor tenure).

Tujuan Penelitian

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Menganalisis pengaruh pengalaman, pengetahuan, lama hubungan dengan klien, tekanan dari klien, telaah dari rekan auditor (peer review), dan jasa non-audit yang diberikan oleh KAP terhadap kualitas audit.
2. Menemukan bukti empiris untuk menguji pengaruh faktor pengalaman, pengetahuan, lama hubungan dengan klien, tekanan dari klien, telaah dari rekan auditor (peer review), serta jasa non-audit yang diberikan oleh KAP terhadap kualitas audit.
Metode Penelitian

            Pada penelitian ini, variabel yang akan diteliti adalah kompetensi, independensi, dan kualitas audit. Kompetensi akan diproksikan dengan pengalaman dan pengetahuan. Sedangkan independensi akan diproksikan dengan lama hubungan dengan klien, tekanan dari klien, telaah dari rekan auditor (peer review), jasa non- audit yang diberikan oleh KAP. Variabel independen dalam penelitian ini adalah pengalaman, pengetahuan, hubungan dengan klien, tekanan dari klien, telaah dari rekan auditor (peer review), jasa non- audit yang diberikan oleh KAP. Sedangkan kualitas audit sebagai variabel dependen.

Hasil Pembahasan

  1. Deskripsi Responden

Jumlah responden yang dapat menjadi subyek penelitian berkaitan dengan partisipasinya dalam penelitian ini yaitu adalah sebanyak 18 Kantor Akuntan Publik (KAP) di Semarang dengan 377 populasi jumlah auditor. Pada penelitian kali ini hasil kuesioner akan difokuskan pada auditor junior sebanyak 79 orang yang berada pada 18 KAP di Semarang. Adapun rincian hasil kuesioner dapat dilihat pada tabel 4.1, masing-masing KAP memiliki auditor partner, auditor
manajer, auditor superviser, auditor senior, auditor junior beserta dengan komponen hasil penelitian yang tertera.

            Sebelum menganalisis jawaban-jawaban responden terhadap keterkaitan beberapa faktor dalam penelitian ini, telebih dahulu akan dibahas mengenai gambaran umum responden itu sendiri. Gambaran responden menunjukkan segala sesuatu yang erat hubungannya dengan diri responden secara individual. Gambaran umum responden diperoleh dari identitas diri responden yang tercantum pada masing-masing jawaban terhadap kuesioner.

Statistik Deskriptif
Statistik deskriptif variabel-variabel pengalaman, pengetahuan, hubungan dengan klien, tekanan dari klien, telaah rekan auditor, jasa non audit sebagai variabel independen. Sedangkan kualitas audit sebagai variabel dependen.

 Analisis Data (Uji Validitas dan Uji Reliabilitas)
Uji Validitas

Validitas menunjukkan sejauh mana alat pengukur yang mana dipergunakan untuk mengukur apa yang diukur. Adapun caranya adalah dengan mengkorelasikan antara skor yang diperoleh pada masing-masing item pertanyaan dengan skor total individu.

Uji Reliabilitas
Uji reliabilitas dilakukan terhadap item pertanyaan yang dinyatakan valid. Reliabilitas adalah indeks yang menunjukkan sejauh mana suatu alat ukur dipakai dua kali untuk mengukur gejala yang sama dan hasil pengukurannya relatif sama maka alat ukur tersebut reliabel. Dengan kata lain, reliabilitas menunjukkan konsistensi suatu alat ukur dalam mengukur gejala yang sama
(Jamaludin, Ancok, 1989). Pada penelitian ini pengujian realibilitas hanya dilakukan terhadap 79
responden. Pengambilan keputusan berdasarkan jika nilai Alpha melebihi 0,6 maka pertanyaan variabel tersebut reliabel dan sebaliknya (Imam Ghozali, 2005). Adapun hasil dari pengujian reliabilitas adalah sebagai berikut :

Pembahasan

Berdasarkan hasil analisis data diketahui bahwa variabel Pengalaman, Pengetahuan, Lama Hubungan Dengan Klien, Tekanan Dari Klien, Telaah dari Rekan Auditor serta Jasa non audit secara individu dan bersama-sama signifikan mempengaruhi Kualitas Audit. Variabel Pengalaman, Pengetahuan dan Telaah Dari Rekan Auditor berpengaruh positif terhadap Kualitas Audit, sedangkan variabel Lama Hubungan Dengan Klien, Tekanan Dari Klien, dan Jasa non audit memberikan pengaruh negatif terhadap Kualitas Audit.
1) Hipotesis Pengaruh Pengalaman Terhadap Kualitas Audit
Adanya pengaruh positif variabel pengalaman berarti semakin tinggi tingkat pengalaman auditor semakin tinggi pula tingkat kualitas auditnya. Auditor yang berpengalaman cenderung memiliki ketelitian dan kemampuan yang baik dalam menyelesaikan setiap pekerjaannya. Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Weber dan Crocker (1983), Libby & Frederick (1990), Choo & Trotman (1991) serta Tubs (1992) yang mengemukakan bahwa auditor berpengalaman lebih banyak menemukan butir-butir yang tidak umum dibanding auditor yang kursng berpengalaman. Hasil pengujian ini juga sejalan dengan Harhinto (2004) yang menyebutkan bahwa pengalaman auditor berhubungan positif dengan kualitas audit. Namun tidak sependapat dengan Ariesanti (2001) yang berpendapat bahwa pengalaman tidak memberikan kontribusi untuk meningkatkan keahlian auditor yang berarti pengalaman tidak pula berpengaruh terhadap kualitas audit.

2) Hipotesis Pengaruh Pengetahuan Terhadap Kualitas Audit
Adanya pengaruh positif variabel pengetahuan berarti semakin tinggi tingkat pengetahuan auditor, maka semakin tinggi pula tingkat kesuksesan dalam melaksanakan audit.

3) Hipotesis Pengaruh Lama Hubungan Dengan Klien Terhadap Kualitas
Audit
Adanya pengaruh negatif variabel Lamanya Hubungan Dengan Klien berarti semakin lama hubungan dengan klien maka bisa berakibat semakin menurunnya tingkat kualitas audit. Karena semakin lama auditor terlibat oleh klien maka auditor akan menjadi bias dan tidak melaporkan kesalahan kliennya.

4) Hipotesis Pengaruh Tekanan dari Klien Terhadap Kualitas Audit
Adanya pengaruh negatif variabel tekanan dari klien berarti semakin tinggi adanya tekanan dari klien semakin turun tingkat kualitas auditnya. Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Nicholas dan Price (1976), Berless dan Simnet (1994) serta Harhinto (2004) yang pada intinya menunjukkan bahwa tekanan dari klien merupakan ancaman terhadap independensi auditor. Namun hal ini tidak sependapat dengan Ariesanti (2001) yang berpendapat bahwa auditor cukup onyektif untuk melakukan audit walaupun auditor telah melakukannya untuk klien tertentu selama beberapa tahun. Selain itu auditor juga dapat mengatasi tekanan dari klien sehingga tekanan dari klien tidak berpengaruh terhadap kualitas audit.

5) Hipotesis Pengaruh Telaah Dari Rekan Auditor Terhadap Kualitas
Audit
Adanya pengaruh positif variabel telaah dari rekan auditor berarti dengan adanya telaah dari rekan auditor dapat meningkatkan kesuksesan dalam melaksanakan audit. Karena tujuan telaah hasil pemeriksaan auditor yang dilakukan tekah sesuai dengan Standar Profesional yang berlaku.

6) Hipotesis Pengaruh Jasa Non-Audit Terhadap Kualitas Audit
Adanya pengaruh negatif variabel jasa non audit berarti pemberian jasa selain jasa audit dapat mempengaruhi rusaknya independensi akuntan public sehingga berpengaruh terhadap kualitas audit.

Kesimpulan

1. Pengalaman dalam melaksanakan audit berpengaruh positif terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Kota Semarang, sehingga semakin berpengalaman seorang auditor maka akan semakin baik kualitas audit yang dilakukannya.
2. Pengetahuan seorang auditor berpengaruh positif terhadap kualitas audit, sehingga semakin dalam dan luas pengetahuan seorang auditor maka akan semakin baik kualitas audit yang dihasilkan.
3. Lama hubungan dengan klien berpengaruh negatif terhadap kualitas audit, sehingga semakin lama hungungan terjalin antara auditor dengan klien maka kualitas audit yag dilakukan auditor cenderung semakin rendah.
4. Tekanan dari klien berpengaruh negatif terhadap kualitas audit, sehingga semakin besar tekanan dari klien yang dirasakan oleh auditor maka kualitas audit yang dilakukan akan semakin rendah.
5. Tekanan dari rekan auditor terbukti berpengaruh positif terhadap kualitas audit walaupun tidak sepenuhnya dirasakan manfaatnya. Tetapi terbukti bahwa telaah dari rekan auditor bisa menjamin bahwa pemeriksaan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar profesional yang berlaku dan berkualitas sehingga dapat meningkatkan kualitas audit.
6. Jasa non audit yang diberikan KAP berpengaruh negatif terhadap kualitas audit, sehingga semakin banyak jasa non audit yang dikerjakan oleh seorang auditor, maka auditor cenderung seakin berpihak pada klien. Hal ini bisa berakibat menurunnya independensi seorang auditor ayng akhirnya berimbas pada kualitas hasil audit yang cenderung semakin menurun.

Saran

            Hasil penelitian ini memperlihatkan pengalaman dan pengetahuan auditor positif terhadap kualitas audit. Hasil tersebut berimplikasi pada pola penugasan auditor pada pola penugasan auditor dalam melakukan audit. Audit sebaiknya dilakukan oleh auditor yang sudah berpengalaman dan dipandang mempunyai pengetahuan yang memadai. Hal ini dapat dilakukan oleh senior auditor atau partner. Audit dapat juga diberikan pada junior auditor tetapi harus didampingi oleh minimal senior auditor. Pola penugasan seperti ini sebagai upaya menjaga kualitas audit sehingga kredibilitas hasil audit di mata para pengguna informasi laporan keuangan dapat dijaga. Selain itu huga dapat memberikan kesempatan kepada junior auditor untuk menambah pengalaman dan pengetahuannya sebagai seorang auditor. Disamping itu, harus dilakukan telaah hasil pemeriksaan auditor untuk menjamin bahwa pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan standar profesional yang berlaku dan berkualitas.

Daftar Pustaka

http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS 8 - PERKEMBANGAN STANDAR AUDIT DAN ETIKA PROFESI

“ Perkembangan Standar Audit dan Etika Profesi ”

     A.   Perkembangan Standar Audit

Standar Audit merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.
      IPSA berguna untuk memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perluasan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
      Standar Audit ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
a.    Standar Umum:
      1)    Dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup  
            sebagai auditor
      2)   Berhubungan dengan perikatan, independensi
      3)   Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran
            profesionalnya dengan cermat dan seksama

      b.     Standar pekerjaan lapangan:
      1)     Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
             dengan semestinya
      2)    Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
             menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
      3)    Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit

      c.    Standar pelaporan:
1)    Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
      akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
2)   Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada ketidakkonsistenan penerapan
      prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan   
      penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
3)   Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan  
      lain dalam laporan auditor
      4)   Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
            keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan
    
     Perkembangan Standar Etika Profesi Akuntansi terjadi sejak tahun 1972, pertama kali ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi: pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dari berkas pemeriksaan.
     Pada Kongres IV Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 25-26 Oktober 1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut, telah dibentuk Komite Norma Pemeriksaan Akuntan yang baru untuk periode kepengurusan 1982-1986, yang anggotanya berasal dari unsur-unsur akuntan pendidik, akuntan publik dan akuntan pemerintah.
     Komite ini telah menyelesaikan konsep Norma Pemeriksaan Akuntan yang disempurnakan pada tanggal 11 Maret 1984. Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1  sampai dengan Nomor.2. Dalam Kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
a)    Uraian mengenai standar profesional akuntan publik
b)   Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
c)    Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
d)   Pernyataan jasa akuntansi dan review
e)    Pertengahan tahun 1999 Ikatan Akuntan Indonesia merubah nama Komite Norma

Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
1.   Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar    
Auditing (IPSA)
2.  Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT)
3.  Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR)
4.  Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK)
5.  Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM)

B.    Perkembangan Standar Etika Profesi Akuntansi

     Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Sedangkan, Etika menurut bahasa yunani kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.                                                    
     Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode, yaitu:
1.     Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri,  profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan, yaitu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Tujuannya adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.

2.    Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal, sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.

      3.    Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak

      4.    Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntan pun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS