1. Peranan
Koperasi dalam Pembangunan Indonesia
a. sebagai lakon utama
dalam kegiatan ekonomi berbagai sektor
b. sebagai penyedia
lapangan kerja
c. pencipta pasar baru
dan inovasi
d. berperan penting
dalam mengembangkan kegiatan ekonomi di masyarakat
e. sebagai alat
perjuangan ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat.
f. berperan penting
dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
g. sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Berdasarkan peranan koperasi di atas
dapat kita simpulkan bahwa koperasi di Indonesia harus lebih di tingkatkan
lagi, karna koperasi dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di
Indonesia walaupun dalam tingkatan yang lebih kecil. Seperti UKM (Usaha Kecil
Menengah) harus lebih di perbanyak, walaupun hanya setingkat industri rumahan
tetapi bisa membantu menyaring masyarakat sekitar untuk berperan aktif dalam
usaha perekonomian dan dapatmenyerap tenaga kerja yang cukup banyak.
Di masa depan jika koperasi terus di"galakan" di
Indonesia maka akan dapat membantu permasalahan kesejahteraan masyarakat karena
sistem koperasi menganut sistem ekonomi ke rakyatan.
Pembangunan koperasi memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen, dan
kesabaran yang cukup tinggi maka koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu yang
singkat, sehingga dengan begitu peranan koperasi dalam perekonomian di
indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas kehidupan yang lebih baik dan mampu
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Contoh Koperasi yang ada di dalam masyarakat
Penjenisan
koperasi diatur dalam Pasal 16
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 bahwa jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum
kita mendirikan koperasi harus menentukan jelas keanggotaan dan kegiatan usaha.
Dasar untuk menentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya.
A.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Adalah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Contoh
: -Koperasi Pasar Agung
-Koperasi Pasar Kemiri
- Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Contoh : Gabungan
dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota
Depok.
B.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis
ini adalah menyelenggarakn fungsi penghimpun dana dan menyediakan
pinjaman/modal untuk kepentingan anggota. Koperasi ini dapat dianggap pula
sebagai koperasi jasa. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Contoh
: -Koperasi Auto 2000
-Koperasi
Karyawan Yamaha
-Kospin Jasa Pekalongan
-KSP
Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
Adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Contoh
: -KUD
- Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi
yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari yang
didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh
: -Kopkar/kopeg
-Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat)
-KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ)
- Koperasi Produksi
Adalah
koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu
menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Contoh
: -Koperasi Pengrajin Susu Bandung
Selatan (KPBS)
-Koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti)
-Koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (Koprinka)
-Koperasi
pertanian
Yaitu
koperasi yang bergerak dalam bidang pertanian.
Seperti penyediaan bibit, pupuk, cangkul,
sabit dll.
-Koperasi peternakan
Yaitu usaha yang
bergerak dalam bidang peternakan .
Seperti peternakan sapi, ayam dll.
-Koperasi perikanan
Yaitu koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha perikanan.
-Koperasi industri & kerajinan
Yaitu bergerak dalam lapangan usaha indutri dan kerajinan.
Seperti industri meubel, tekstil, batik dll.
- Koperasi Jasa
Adalah
koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa
asuransi, angkutan, audit, pendidikan, pelatihan dan sebagainya.
Serta memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
1. Koperasi
jasa angkutan yaitu koperasi yang bergrak dalam bidang jasa angkutan
2. Koperasi
jasa perumahan yaitu koperasi yang bergerak dalam usaha penjualan atau
penyewaan rumah bagi para anggota dengan cara dan biaya yang lebih mudah dan
terjangkau
3. Koperasi
jasa listrik yaitu koperasi yang bergerak dalam usaha pembayaran listrik
bagi anggotanya.
4. Koperasi
jasa asuransi yaitu koperasi yang bergerak dalam usaha asuransi, seperti
asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi beasiswa
Contoh : -Koperasi
Wahana Kalpika (KWK)
-Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta)
-Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi)
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
Contoh : -Koperasi
pemsaran Kelinci
-Koperasi
pemasaran barang-barang meuble
C.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD)
Adalah
koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
produk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
Contoh : -KUD
Mekar Unggaran
-Puskud
Mina Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Adalah Koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI,
Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama
meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan
di lingkup departemen atau instansi.
Contoh : -Koperasi
Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
- Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah memiliki anggota dari
warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Contoh : -Koperasi Sekolah SMAN 36 Jakarta
- Koperasi Pasar adalah koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar.
Contoh : -Koperasi
Pasar Cipinang Elok
-Koperasi
Pasar Agung
-Koperasi Pasar Kemiri
- Koperasi Nelayan adalah koperasi yang anggotanya para nelayan di laut.
Contoh : -Koperasi
nelayan di Cirebon.
3. Program yang sudah
dijalankan Pemerintah dalam
bidang koperasi
1) Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa merupakan
kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan
suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi
diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain koperasi Unit Desa dapat
diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau
koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Peran dan fungsi KUD dalam rangka
pembangunan pertanian merupakan program pemerintah dalam mewujudkan
swasembada beras yang meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa,
penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran, penyediaan
dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa untuk keperluan
sehari-hari dan lain sebagainya.
Dalam hal ini koperasi bertindak
membeli semua hasil panen para petani untuk di jual kembali dengan harga yang
sesuai dengan harga pasar. Selain itu, fasilitas kredit yang di peroleh
dapat di gunakan untuk keperluan para petani seperti pembelian pupuk, pembelian
bibit dan lain – lain. KUD juga berfungsi sebagai penghubung atau sebagai
lembaga yang menampung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh
pengusaha kecil. Untuk mensejahterakan para petani, anggota koperasi juga dapat
memberikan pengarahan demi tercapainya tujuan dan peranan dari koperasi unit
desa tersebut.
2) Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah..Koperasi sekolah juga merupakan salah satu
substansi dalam manajemen layanan khusus sekolah yang dimana keberadaannya
sangat menunjang kegiatan pembelajaran siswa di sekolah. Koperasi sekolah
didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan
Koperasi No. 638/SK PTS/Men/1975 tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi
Sekolah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
program yang dilakukan koperasi sekolah sebagai berikut :
(1)
perencanaan program koperasi dilakukan oleh seluruh personel koperasi yang
meliputi manajer koperasi dan karyawan koperasi, dalam hal ini Kepala sekolah
juga ikut terlibat.
(2)
koperasi sekolah memiliki struktur organisasi dan mekanisme kerja tertulis yang
dirumuskan bersama sebagai pedoman dalam menjalankan program kerja. Manajer
koperasi selalu melakukan pembinaan secara rutin kepada karyawan untuk
meningkatkan kinerjanya. (3) jenis layanan yang ada di koperasi sekolah
meliputi
a.
layanan bidang usaha
b.layanan
bidang jasa
(4)
proses pengawasan di koperasi dilakukan oleh badan pengawas. Pelaporan yang
dilakukan oleh karyawan koperasi berupa laporan keuangan bulanan dan laporan
persediaan barang (stock opname)
(5)
kontribusi yang diberikan oleh koperasi berupa kontribusi materi dan kontribusi
non materi.
3)
Program Koperasi Pertanian
Tugas
koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi pertanian
terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan program
pembangunan sektor pertanian dan “pengerakannya” kepada koperasi selalu apabila
gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh padi sentra,
kredit BIMAS hingga distribusi pupuk.
4)
Program Koperasi Nelayan
Menurut
Asmuri, Kadis Perikanan dan Kelautan Prov. Jatim menambahkan, Program di Jawa Timur dalam bidang
perikanan tangkap ada 6 program pokok : Restoking pemulihan stok
ikan, Restrukturisasi armada perikanan adalah penjabaran dari program
pemerintah dalam rangka peningkatan armada kapal menjadi 30 poletan,
selanjutnya Pengembangan dan pembangunan tentang pengelolaan pelabuhan
perikanan, Pengembangan usaha perikanan tangkap berupa kegiatan-kegiatan
pendistribusian PUNP (Program Usaha Nina Pedesaan), dan Peningkatan pelayanan
usaha nelayan berupa pembuatan kartu nelayan, yang terakhir adalahSehat
nelayan, sertifikasi hak atas tanah nelayan. Katanya. Tahun 2011 Pemerintah
Jatim juga akan mendistribusikan bantuan senilai Rp 259.700.000,00 untuk 3
kelompok perinciannya berupa 14 unit paket bantuan, 1 unit Kapal Bleston
senilai 1,5 M, paket lain Kapal sejumlah 12 unit Kapal kayu, 5 unit Kapal
fiber.
5)
Program Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI)
Program KPRI dalam bidang
permodalan :
a)
Program
kerja yang dilakukan yaitu dengan Peningkatan modal sendiri, yaitu dengan Kegiatan Pemupukan simpanan
sukarela dengan bunga 10 % per Tahun .
Tujuan :
Meningkatkan simpanan sukarela.
b)
Program kerja yang dilakukan denganPeningkatan modal dari luar, yaitu dengan Pemanfaatan fasilitas kredit
anggota koperasi ke Bank .
Tujuan : Meningkatkan kemampuan pelayanan kepada anggota.
Program KPRI dalam bidang
Pelayanan Kebutuhan Anggota :
a)
Akan
memberikan pelayanan usaha simpan pinjam
b)
Akan
memberikan pelayanan kredit motor, pelayanan usaha pertokoan
c)
Akan memberikan
pelayanan jasa fotocopy
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Koperasi_di_Indonesia