TUGAS 1 - PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA



Contoh Penggunaan Bahasa Indonesia Secara Baik Dan Benar Serta Fungsi Bahasa Sebagai Alat Komunikasi

1.   Bahasa Indonesia yang baik dan benar

Adalah Bahasa yang sesuai dengan tata bahasa baku yang telah ditetapkan. Bahasa Indonesia yang benar diterapkan dalam bahasa tulis dan bahasa lisan yang sifanya resmi misalnya pada saat berpidato. 
Bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai  dengan kaidah bahasa baku,
Ciri – ciri ragam bahasa baku adalah sebagai berikut :

  1. Penggunaan kaidah tata bahasa normatif.
Misalnya dengan penerapan pola kalimat  yang baku: acara itu sedang kami ikuti dan bukan acara itu kami sedang ikuti.
  1. Penggunaan kata-kata baku.
Misalnya cantik sekali dan bukan cantik banget; uang dan bukan duit; serta tidak mudah dan bukan nggak gampang.
  1. Penggunaan ejaan resmi dalam ragam tulis. Ejaan yang kini berlaku dalam bahasa Indonesia adalah ejaan yang disempurnakan (EYD).
  2. Penggunaan lafal baku dalam ragam lisan.
Misalnya: /atap/ dan bukan /atep/; /habis/ dan bukan /abis/; serta /kalaw/ dan bukan /kalo/
5. Penggunaan kalimat secara efektif.

Contoh:
Contoh nyata dalam pertanyaan sehari-hari dengan menggunakan bahasa yang baku:
A)   Apakah kamu sedang mengerjakan tugas rumah saat ini?
B)    Apa yang kamu kerjakan tadi di sekolah?
C)    Contoh ketika dalam dialog antara seorang Orangtua dengan anaknya.
o    Orangtua : Gerald! Apa yang sedang kamu lakukan?
o    Gerald : Saya sedang bermain game. Ada apa, bu?
o    Orangtua : Apakah kamu tidak belajar untuk ujian besok?
o    Gerald : Ya, akan saya lakukan setelah saya selesai bermain game, bu.

Contoh pada Pembukaan Undang-Undang Dasar antara lain :
Undang-undang dasar 1945 pembukaan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan.
Dari beberapa kalimat didalam undang-undang dasar tersebut menunjukkan  bahwa bahasa yang digunakan adalah bahasa yang sangat baku, dan itu merupakan pemakaian bahasa secara baik dan benar.

Contoh kegiatan sosialisasi yang dilakukan antara masyarakat :
(1)   Berapakah Bapak mau menjual harga game ini?
(2)   Apakah sayur ini masih segar, berapa harganya bu, untuk sayuran ini?


2.      Fungsi Bahasa sebagai alat komunikasi

Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyai fungsi utama bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat.
Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing

Contoh : masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan

-No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”,
-Stop” untuk “berhenti”,
-Exit” untuk “keluar”,
-Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran.
- Alat-alat itu digunakan untuk berkomunikasi misalnya gerak badaniah, alat bunyi-
  bunyian, kentongan, lukisan, gambar, dsb).
- bunyi tong-tong memberi tanda bahaya
- adanya asap menunjukkan bahaya kebakaran.
- alarm untuk tanda segera berkumpul
- bedug untuk tanda segera melakukan sholat
- telepon genggam untuk memanggil orang pada jarak jauh
- simbol –Tanda stop untuk pengguna jalan,
-           simbol laki-laki dan perempuan bagi pengguna toilet.


Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa. Bahasa merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri. Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami. Penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi, memiliki tujuan tertentu yaitu agar kita dipahami oleh orang lain. Jadi dalam hal ini respons pendengar atau lawan komunikan yang menjadi perhatian utama kita.
.

Sumber:

http://ivanlanin.wordpress.com/2010/03/15/bahasa-indonesia-yang-baik-dan-benar/
vhi3y4.wordpress.com
wikipedia.org

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

INDONESIA DALAM STATUS DARURAT



“ INDONESIA DALAM STATUS DARURAT ”

Jakarta -Pemerintah menyatakan, Indonesia sedang dalam kondisi darurat sumber daya manusia (SDM). Indonesia kekurangan tenaga kerja profesional dengan keterampilan dan daya saing tinggi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, sulit bagi SDM Indonesia untuk bersaing dalam penyatuan masyarakat ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC).

"Kebijakan peningkatan SDM Indonesia masih berkutat pada wajib belajar 6 tahun hingga 9 tahun. Padahal hal ini tidak akan mampu meningkatkan kompetensi kerja SDM Indonesia dalam menyongsong AEC 2015," kata Muhaimin dalam keterangan pers yang dikutip, Rabu (30/10/2013).

Pernyataan keadaan darurat SDM di Indonesia ini dikemukakan Muhaimin saat membuka job fair (pameran bursa kerja) di Jombang dan Nganjuk Jawa Timur pada hari ini.
Pada era dibukanya pasar barang dan jasa tingkat ASEAN, maka keluar-masuknya tenaga kerja antar negara ASEAN tidak terbendung lagi, dan akan saling berkompetisi merebut kue ekonomi di tiap negara.

"Bagi tenaga kerja dari negara AEC yang memiliki kompetensi kerja yang lebih tinggi dari anggota lainnya tentunya akan memiliki kesempatan lebih luas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi di dalam AEC. Ini yang harus diwaspadai SDM Indonesia setahun ke depan," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, pendidikan setinggi apapun bila tidak disertai kompetensi yang tinggi, maka akan dikalahkan oleh tenaga kerja yang terampil dan terlatih, sekalipun hanya memiliki ijazah jenjang pendidikan lebih rendah.


ANALISIS

What           : Pemerintah menyatakan, Indonesia sedang dalam kondisi darurat sumber  daya manusia (SDM). Indonesia kekurangan tenaga kerja profesional dengan keterampilan dan daya saing tinggi.

Who              : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar

When            : Rabu , 30 Oktober 2013

Where          : Jombang dan Nganjuk Jawa Timur , Indonesia

Why             : Kebijakan peningkatan SDM Indonesia masih berkutat pada wajib belajar 6 tahun hingga 9 tahun. Padahal hal ini tidak akan mampu meningkatkan kompetensi kerja SDM Indonesia dalam menyongsong AEC 2015.

How           : Pada era dibukanya pasar barang dan jasa tingkat ASEAN, maka keluar-masuknya tenaga kerja antar negara ASEAN tidak terbendung lagi, dan akan saling berkompetisi merebut kue ekonomi di tiap negara. Bagi tenaga kerja dari negara AEC yang memiliki kompetensi kerja yang lebih tinggi dari anggota lainnya tentunya akan memiliki kesempatan lebih luas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi di dalam AEC. Ini yang harus diwaspadai SDM Indonesia setahun ke depan.

SUMBER

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TANGGAPAN PENGUSAHA MENGENAI SEWA RUMAH BURUH


Pengusaha Anggap Tuntutan Buruh Soal Sewa Rumah Tak Realistis


 


Jakarta -Serikat buruh di DKI Jakarta tetap menuntut besaran nilai sewa rumah di Jakarta menjadi Rp 800.000/bulan dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta. Padahal hasil survei dewan pengupahan biaya rumah sewa buruh per bulan di Jakarta hanya Rp 565.000/bulan.


"Contoh item rumah sewa buruh itu realistisnya hanya Rp 565.000/bulan itu faktanya. Tolong deh para buruh bedakan kos-kosan di Pulogadung dengan di Setiabudi (Kuningan-Sudirman) itu beda," ungkap salah satu anggota dewan pengupahan dari Apindo Asrial Chaniago saat ditemui di Gedung Balaikota Jakarta, Rabu (30/10/2013).


Kalangan buruh menuntut kenaikan nilai item rumah sewa di DKI Jakarta menjadi Rp 800.000 karena rata-rata harga rumah sewa di Jakarta cukup tinggi berkisar antara Rp 650.000-900.000/bulan. Angka itu kemudian menjadi bagian perhitungan KHL 2014 yang menurut versi buruh mencapai Rp 2.767.320 per bulan.


"Setiap tahun kebiasaan yang dilakukan buruh seperti ini. Begitu KHL kecil sekali, mereka katakan hanya dapat UMP kecil sekali. Seharusnya mereka tidak tuntut terus lalu dicoba dinaikan lagi dan lagi," imbuhnya.


Apindo dan Dinakertrans DKI Jakarta telah memutuskan nilai KHL sebesar Rp 2.299.860, termasuk di dalamnya ada komponen sewa rumah. Menurutnya angka itu sudah 100% atau bahkan jauh lebih tinggi dari nilai UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta.


"Rp 2,299 itu fakta pasar, kita dari Apindo tidak pernah menolak survei tetapi kita lakukan dan tetapkan berdasarkan nilai survey. KHL itu maksimal sama dengan UMP," cetusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simajorang pernah mengatakan rata-rata harga rumah sewa bagi buruh di DKI Jakarta adalah berkisar antara Rp 500.000-600.000/bulan. Penentuan harga rata-rata rumah sewa setiap bulan dinilai per lokasi. Biasanya buruh akan menyewa rumah di dekat lokasi tempat buruh bekerja.

"Jadi kalau mereka tuntut Rp 800.000/bulan itu rumah sekelas manejemen atau paling tidak lokasinya ada di Jalan Sudirman. Mana ada pabrik di Jalan Sudirman yang ada gedung perkantoran di sana. Begini buruh itu kalau sewa rumah ya dekat tempat kerjanya seperti di Cakung, Pulogadung dan Sunter dan harga sewanya paling mahal Rp 500.000/bulan. Apalagi sewa 1 kamar mereka biasanya berdua jadi Rp 250.000/orang kan," tutur Sarman.



ANALISIS


What        : Serikat buruh di DKI Jakarta menuntut besaran nilai sewa rumah di           Jakarta menjadi Rp 800.000/bulan dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta.


Who          : APINDO & BURUH


When        : Rabu , 30 Oktober 2013


Where      : DKI Jakarta


Why         : Hasil survei dewan pengupahan biaya rumah sewa buruh per bulan di Jakarta hanya Rp 565.000/bulan. Apindo dan Dinakertrans DKI Jakarta telah memutuskan nilai KHL sebesar Rp 2.299.860, termasuk di dalamnya ada komponen sewa rumah. Menurutnya angka itu sudah 100% atau bahkan jauh lebih tinggi dari nilai UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta.


How      : Kalangan buruh menuntut kenaikan nilai item rumah sewa di DKI Jakarta menjadi Rp 800.000 karena rata-rata harga rumah sewa di Jakarta cukup tinggi berkisar antara Rp 650.000-900.000/bulan. Angka itu kemudian menjadi bagian perhitungan KHL 2014 yang menurut versi buruh mencapai Rp 2.767.320 per bulan.



SUMBER


http://finance.detik.com/read/2013/10/30/142515/2399425/4/pengusaha-anggap-tuntutan-buruh-soal-sewa-rumah-tak-realistis


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS