" Link Penting bagi mahasiswa gunadarma "

Link Website Penting di Kampus Gunadarma 

yukk kita lihat segera :)


1.Student Site ( http://studentsite.gunadarma.ac.id)

http://studentsite.gunadarma.ac.id
 Mahasiswa gunadarma engga pernah buka studentsite ???

Disini tempat kita mengumpulkan tugas-tugas,softskill dan lain-lain.

2.Baak Online ( http://baak.gunadarma.ac.id)
http://baak.gunadarama.ac.id
Baak sendiri tempat untuk meakses jadwal perkuliahan,melihat daftar kelas,melihat npm,siapa-siapa saja teman sekelas kita dan masih banyak lagi.

3.SAP Online ( http://sap.gunadarma.ac.id)
http://sap.gunadarma.ac.id
Satuan Acara Perkuliahan (SAP) berisi pembagian materi suatu matakuliah tiap kali kuliah (setiap pertemuan). SAP berisi rincian materi kuliah setiap pertemuan kuliah dan berikut tujuan belajarnya serta buku-buku acuan untuk belajar. Yang dimaksud tujuan belajar ialah apa yang minimal dikuasai mahasiswa setelah mendapat materi perkuliahan.<-- ini yang tertera di website :")


4.Perpustakaan Online ( http://library.gunadarma.ac.id )
http://library.gunadarma.ac.id

Masa yang gini harus dijelaskan juga kegunaannya apa ? Ok pasti sudah tau :")


5.UG Pedia ( http://ugpedia.gunadarma.ac.id )
http://ugpedia.gunadarma.ac.id

UG pedia ini adalah Googlenya Gunadarma,segala sesuatu ataupun mengenai informasi tentang Universitas Gunadarma bisa dicari disini.

6.Pendaftaran Seminar Online ( http://seminar.gunadarma.ac.id)
http://seminar.gunadarma.ac.id

7.Warta Warga ( http://wartawarga.gunadarma.ac.id)
http://wartawarga.gunadarma.ac.id

“UG Student Journalism” merupakan media publikasi berupa tulisan-tulisan dari mahasiswa UG yang dapat diunggah (upload) dari account UG Studentsite.

8.Helpdesk ( http://helpdesk.gunadarma.ac.id)
http://helpdesk.gunadarma.ac.id

9.E-Learning Center ( http://elearning.gunadarma.ac.id)

10. Virtual Class ( http://v-class.gunadarma.ac.id)

11.Career Center ( http://career.gunadarma.ac.id)

Semoga Link-Link ini berguna bagi mahasiswa agar tidak selalu bertanya apabila ada tugas atau ada keluhan/pertanyaan mengenai Universitas Gunadarma.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

" ATURAN HAK KONSUMEN "

“ Hak Konsumen Sesuai Dengan Etika Bisnis ”

Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen
1.     Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa.
2.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang jasa
 tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.    Hak atas informasi yang benar, dan jujur mengenai kondisi, jaminan barang jasa.
4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang jasa yang digunakan.
5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian
 sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.    Hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.    Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang
       jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya

Kewajiban Konsumen
1.              Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau  pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
         patut .

Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
1.    Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2.   Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.   Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Contoh kasus:

Pelanggaran Hak Konsumen Atas Ganti Rugi Akibat Hilangnya Kendaraan Bermotor di Tempat Parkir

Saya akan membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. Dimana kasus posisinya adalah sebagai berikut, konsumen yang bernama Ny. T. Imelda telah kehilangan kendaraan bermotor berupa mobil kijang di areal parkir yang dikelola oleh PT.Anugrah Bina Karya selaku Pelaku Usaha. Hilangnya mobil milik konsumen tersebut akibat kelalaian yang dilakukan oleh pegawai parkir PT.Anugrah Bina Karya. Oleh karena itu, Ny. Imelda selaku konsumen menuntut ganti-rugi atas hilangnya kendaraan bermotor miliknya kepada PT.Anugrah Bina Karya, namun tuntutan ganti rugi dari Ny. T. Imelda tidak ditanggapi oleh PT.Anugrah Bina Karya dengan alasan sudah mencantumkan klusula baku yang intinya berisi Pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang / kendaraan milik konsumen.
Selain itu PT. ANUGRAH BINA KARYA berdalil bahwa konsumen telah mendapatkan ganti rugi berdasarkan klaim asuransi dari PT. Asuransi Central Asia, sehingga PT. ANUGRAH BINA KARYA tidak mau memberikan ganti-rugi terhadap Ny. T. Imelda selaku konsumen .

KESIMPULAN :

Dan berdasarkan penelitian dan analisis dari Penulis maka Penulis menarik kesimpulan sebagai berikut :
Ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi tidak menutup kemungkinan hak konsumen atas ganti Rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1)Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Konsumen tetap berhak mendapatkan ganti-rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dari Pelaku Usaha yang melakukan kelalaian walaupun sebelumnya konsumen telah mendapatkan ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi atas hilangnya benda atau barang yang telah diasuransikan kepada suatu Perusahaan Perasuransian dengan syarat jumlah ganti-rugi yang telah diterima konsumen berdasarkan klaim asuransi belum menutup jumlah kerugian yang telah diderita.

Akibat kelalaian Pelaku Usaha. Hal tersebut juga dialami oleh Ny. T. Imelda sebagai konsumen yang menderita kerugian berupa kehilangan kendaraan bermotor miliknya akibat kelalaian pihak pengelola parkir selaku Pelaku Usaha. Dalam hal ini Ny. T. Imelda tetap berhak menuntut ganti-rugi kepada PT. ANUGRAH BINA KARYA selaku pengelola parkir, karena walaupun sebelumnya Ny.T. Imelda telah mendapat ganti-rugi
berdasarkan klaim asuransi dari PT. Asuransi Central Asia sebesar Rp. 120.600.000,00 (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah), ganti- rugi tersebut belum menutup jumlah kerugian yang dideritanya akibat hilangnya kendaraan bermotor miliknya. Pada dasarnya, ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi yang didapat oleh Ny. T. Imelda dari PT. Asuransi Central Asia tersebut hanyalah ganti-rugi untuk kendaraan bermotor miliknya yang hilang saja. Sedangkan untuk kerugian lain yang dialami oleh Ny. T. Imelda yaitu berupa barang-barang dan dokumen-dokumen penting yang dinilai sebesar Rp. 8.150.000,00 serta biaya
sewa mobil selama 5 (lima) bulan yang digunakan oleh Ny. T. Imelda untuk menjalankan usahanya yang dinilai sebesar Rp. 18.000.000 tidak mendapat ganti-rugi dari PT. Asuransi Central Asia, sehingga Ny. T. Imelda berhak menuntut ganti rugi atas kerugian lain yang tidak mendapat ganti dari PT. Asuransi Central Asia tersebut kepada PT. ANUGRAH BINA KARYA berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

"Kiat strategi sukses dalam promosi periklanan "

Strategi Promosi dan Periklanan
A. Pengertian Komunikasi Pemasaran

Komunikasi pemasaran (bahasa Inggris: marketing communication) adalah sarana di mana perusahaan berusaha menginformasikan, membujuk, dan mengingatkan konsumen secara langsung maupun tidak langsung tentang produk dan merek yang dijual. Komunikasi pemasaran mempresentasikan "suara" perusahaan dan mereknya serta merupakan sarana dimana perusahaan dapat membuat dialog dan membangun hubungan dengan konsumen.
Komunikasi pemasaran bagi konsumen, dapat memberitahu atau memperlihatkan kepada konsumen tentang bagaimana dan mengapa suatu produk digunakan, oleh orang macam apa, serta di mana dan kapan. Komunikasi pemasaran berkontribusi pada ekuitas merek dengan menanamkan merek dalam ingatan dan menciptakan citra merek serta emndorong penjualan dan bahkan mempengaruhi nilai pemegang saham. (http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi_pemasaran)

B. Pentingnya Komunikasi yang Efektif

Komunikasi yang efektif merupakan salah satu factor keberhasilan perusahan dalam memasarkan produk yang di tawarkan. Dengan adanya komunikasi yang efektif, konsumen dapat dengan mudah mengenal produk yang di tawarkan, dengan begitu jaringan antara produsen dan konsumen dapat mudah di jangkau. 

C. Periklanan
Periklanan atau Promosi (Advertising) adalah suatu bentuk komunikasi yang ditujukan untuk mengajak orang yang melihat, membaca atau mendengarnya untuk melakukan sesuatu. Promosi biasanya mencakup nama prodak atau layanan dan bagaimana prodak dan layanan itu bisa bermanfaat bagi pembeli, untuk mengajak calon pembeli potensial untuk membeli atau mengkonsumsi prodak tertentu. Promosi atau pengiklanan modern berkembang bersamaan dengan berkembangnya produksi masal pada pertengahan abad ke 19 dan awal abad ke 20.
Para pemasang iklan komersial sering mencari cara untuk meninkatkan konsumsi produk atau pelayanan mereka dengan cara pelabelan, dengan cara pengulangan gambar atau nama produk atau layanan mereka dengan tujuan untuk mengkaitkan kualitas produk dengan labelnya dalam ingatan pembeli. Berbagai macan media dapat digunakan untuk mengirimkan iklan meliputi tradisional media seperti Koran, majalah, radio, televisi, papan pengumunan dan surat secara langsung.

D. Penjualan Tatap Muka

Penjualan langsung merupakan sebuah strategi untuk mempromosikan produk atau jasa yang ditujukan untuk memengaruhi tindakan konsumen.[1] Penjualan langsung (hardsell) lebih menekankan pengambilan keputusan yang didasarkan atas rasional atau karena adanya keuntungan tambahan yang diberikan suatu produk.[2] Wujud dari penjualan langsung (hard sell) dapat ditemui dalam bentuk promosi penjualan (sales promotion), penjualan pribadi (personal selling), penjualan langsung (direct response marketing), serta merchandising dan point of purchase. (http://id.wikipedia.org/wiki/Penjualan_langsung)

E. Promosi Penjualan

Promosi penjualan yang dilakukan oleh penjual dapat dikelompokkan berdasar tujuan yang ingin dicapai. Pengelompokan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Customer promotion, yaitu promosi yang bertujuan untuk mendorong atau merangsang pelanggan untuk membeli.
2. Trade promotion, yaitu promosi penjualan yang bertujuan untuk merangsang atau mendorong pedagang grosir, pengecer, eksportir dan importir untuk memperdagangkan barang / jasa dari sponsor.
3. Sales-force promotion, yaitu promosi penjualan yang bertujuan untuk memotivasi armada penjualan.
4. Business promotion, yaitu promosi penjualan yang bertujuan untuk memperoleh pelanggan baru, mempertahankan kontrak hubungan dengan pelanggan, memperkenalkan produk baru, menjual lebih banyak kepada pelanggan lama dan mendidik pelanggan.
Namun yang jelas apapun jenis kebutuhan yang akan diprogramkan untuk dipengaruhi, tetap pada perencanaan bagaimana agar perusahaan tetap eksis dan berkembang. Apalagi jika perusahaan tersebut mempunyai lini produk lebih dari satu macam.

cai.elearning.gunadarma.ac.id/webbasedmedia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

" HUKUM PERDATA - ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI "

MATA KULIAH   : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
MATERI           : " HUKUM PERDATA "

NAMA             : PEBRIANI UTAMININGSIH
KELAS             : 2 EB 20
NPM               : 28 211 027

UNIVERSITAS GUNADARMA KALIMALANG

______________________________________________________________

Ayooo kawan, mari kita belajar " Hukum Perdata " .
Melalui penjelasan berbentuk video tutorial ini dibuat untuk memudahkan dalam pembelajaran :)
Semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua setelah mempelajari pembahasan ini.

Sekarang langsung aja kita klik link berikut ini yah :)


Terimakasih yah yang sudah mengunjungi link tersebut J


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

" Peranan dan program-program koperasi "


1.   Peranan Koperasi dalam Pembangunan Indonesia

a. sebagai lakon utama dalam kegiatan ekonomi berbagai sektor
b. sebagai penyedia lapangan kerja
c. pencipta pasar baru dan inovasi
d. berperan penting dalam mengembangkan kegiatan ekonomi di masyarakat
e. sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat.
f. berperan penting dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
g. sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor

Berdasarkan peranan koperasi di atas dapat kita simpulkan bahwa koperasi di Indonesia harus lebih di tingkatkan lagi, karna koperasi dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Indonesia walaupun dalam tingkatan yang lebih kecil. Seperti UKM (Usaha Kecil Menengah) harus lebih di perbanyak, walaupun hanya setingkat industri rumahan tetapi bisa membantu menyaring masyarakat sekitar untuk berperan aktif dalam usaha perekonomian dan dapatmenyerap tenaga kerja yang cukup banyak.
Di  masa depan jika koperasi terus di"galakan" di Indonesia maka akan dapat membantu permasalahan kesejahteraan masyarakat karena sistem koperasi menganut sistem ekonomi ke rakyatan.
Pembangunan koperasi memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen, dan kesabaran yang cukup tinggi maka koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu yang singkat, sehingga dengan begitu peranan koperasi dalam perekonomian di indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas kehidupan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.


2. Contoh Koperasi yang ada di dalam masyarakat


Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus menentukan jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.


A.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  1. Koperasi Primer
Adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Contoh :         -Koperasi Pasar Agung
-Koperasi Pasar Kemiri

  1. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Contoh :         Gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.

B.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakn fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Contoh :         -Koperasi Auto 2000
-Koperasi Karyawan Yamaha
-Kospin Jasa Pekalongan
-KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di    Ambarawa, Magelang

  1. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Contoh :         -KUD

  1. Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh :         -Kopkar/kopeg
-Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat)
-KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ)

  1. Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Contoh :         -Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS)
                        -Koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti)
-Koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (Koprinka)
                                    -Koperasi pertanian
                                                Yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang pertanian.
             Seperti penyediaan bibit, pupuk, cangkul, sabit dll.
-Koperasi peternakan
 Yaitu usaha yang bergerak dalam bidang peternakan .
            Seperti peternakan sapi, ayam dll.
-Koperasi perikanan
Yaitu koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha perikanan.
-Koperasi industri & kerajinan
Yaitu bergerak dalam lapangan usaha indutri dan kerajinan.
Seperti industri meubel, tekstil, batik dll.



  1. Koperasi Jasa
Adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan, pelatihan dan sebagainya. Serta memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
1.     Koperasi jasa angkutan yaitu koperasi yang bergrak dalam bidang jasa angkutan
2.    Koperasi jasa perumahan yaitu koperasi yang bergerak dalam usaha penjualan atau penyewaan rumah bagi para anggota dengan cara dan biaya yang lebih mudah dan terjangkau
3.    Koperasi jasa listrik yaitu koperasi yang bergerak dalam usaha pembayaran listrik bagi anggotanya.
4.    Koperasi jasa asuransi yaitu koperasi yang bergerak dalam usaha asuransi, seperti asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi beasiswa

Contoh :     -Koperasi Wahana Kalpika (KWK)
-Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta)
-Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi)

  1. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
Contoh :         -Koperasi pemsaran Kelinci
-Koperasi pemasaran barang-barang meuble

C.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
  1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan produk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Contoh :         -KUD Mekar Unggaran
-Puskud Mina Lestari Jatim.

  1. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Adalah Koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Contoh :         -Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).

  1. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Contoh :         -Koperasi Sekolah SMAN 36 Jakarta

  1. Koperasi Pasar adalah koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar.
Contoh :         -Koperasi Pasar Cipinang Elok
-Koperasi Pasar Agung
-Koperasi Pasar Kemiri

  1. Koperasi Nelayan adalah koperasi yang anggotanya para nelayan di laut.
Contoh :         -Koperasi nelayan di Cirebon.



3. Program yang sudah  dijalankan  Pemerintah dalam bidang koperasi

1) Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Peran dan fungsi KUD dalam rangka pembangunan pertanian  merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras yang meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran, penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa untuk keperluan sehari-hari dan lain sebagainya.

Dalam hal ini koperasi bertindak membeli semua hasil panen para petani untuk di jual kembali dengan harga yang sesuai dengan harga pasar. Selain itu,  fasilitas kredit yang di peroleh dapat di gunakan untuk keperluan para petani seperti pembelian pupuk, pembelian bibit dan lain – lain. KUD juga berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menampung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil. Untuk mensejahterakan para petani, anggota koperasi juga dapat memberikan pengarahan demi tercapainya tujuan dan peranan dari koperasi unit desa tersebut.

2) Koperasi Sekolah


Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah..Koperasi sekolah juga merupakan salah satu substansi dalam manajemen layanan khusus sekolah yang dimana keberadaannya sangat menunjang kegiatan pembelajaran siswa di sekolah. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SK PTS/Men/1975 tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa program yang dilakukan koperasi sekolah sebagai berikut :
(1) perencanaan program koperasi dilakukan oleh seluruh personel koperasi yang meliputi manajer koperasi dan karyawan koperasi, dalam hal ini Kepala sekolah juga ikut terlibat.
(2) koperasi sekolah memiliki struktur organisasi dan mekanisme kerja tertulis yang dirumuskan bersama sebagai pedoman dalam menjalankan program kerja. Manajer koperasi selalu melakukan pembinaan secara rutin kepada karyawan untuk meningkatkan kinerjanya. (3) jenis layanan yang ada di koperasi sekolah  meliputi
a. layanan bidang usaha
b.layanan bidang jasa
(4) proses pengawasan di koperasi dilakukan oleh badan pengawas. Pelaporan yang dilakukan oleh karyawan koperasi berupa laporan keuangan bulanan dan laporan persediaan barang (stock opname)
(5) kontribusi yang diberikan oleh koperasi berupa kontribusi materi dan kontribusi non materi.

3)   Program Koperasi Pertanian

Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan program pembangunan sektor pertanian dan “pengerakannya” kepada koperasi selalu apabila gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh padi sentra, kredit BIMAS hingga distribusi pupuk.  

4)   Program Koperasi Nelayan

Menurut Asmuri, Kadis Perikanan dan Kelautan Prov. Jatim menambahkan,  Program di Jawa Timur dalam bidang perikanan tangkap ada 6 program pokok :  Restoking pemulihan stok ikan, Restrukturisasi armada perikanan adalah penjabaran dari program pemerintah dalam rangka peningkatan armada kapal menjadi 30 poletan, selanjutnya Pengembangan dan pembangunan tentang pengelolaan pelabuhan perikanan, Pengembangan usaha perikanan tangkap berupa kegiatan-kegiatan pendistribusian PUNP (Program Usaha Nina Pedesaan), dan Peningkatan pelayanan usaha nelayan berupa pembuatan kartu nelayan, yang terakhir adalahSehat nelayan, sertifikasi hak atas tanah nelayan. Katanya. Tahun 2011 Pemerintah Jatim juga akan mendistribusikan bantuan senilai Rp 259.700.000,00 untuk 3 kelompok perinciannya berupa 14 unit paket bantuan, 1 unit Kapal Bleston senilai 1,5 M, paket lain Kapal sejumlah 12 unit Kapal kayu, 5 unit Kapal fiber.

5)         Program Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Program KPRI dalam bidang permodalan :
a)    Program kerja yang dilakukan yaitu dengan Peningkatan modal sendiri, yaitu dengan Kegiatan Pemupukan simpanan sukarela dengan bunga 10 % per Tahun .
Tujuan  : Meningkatkan  simpanan sukarela.

b)   Program kerja yang dilakukan denganPeningkatan modal dari luar, yaitu dengan Pemanfaatan fasilitas kredit anggota koperasi ke Bank .
Tujuan : Meningkatkan kemampuan pelayanan kepada anggota.
Program KPRI dalam bidang Pelayanan Kebutuhan Anggota :
a)    Akan memberikan pelayanan usaha simpan pinjam
b)   Akan memberikan pelayanan kredit motor, pelayanan usaha pertokoan
c)    Akan memberikan pelayanan jasa fotocopy


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Koperasi_di_Indonesia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS