Pancasila
sebagai falsafah negara, ideologi negara, landasan dasar dan pandangan
hidup bangsa Indonesia, berarti Pancasila merupakan sumber nilai bagi
segala penyelenggaraan negara baik yang bersifat kejasmanian maupun
kerohanian. Hal ini berarti bahwa dalam segala aspek penyelenggaraan
atau kehidupan bernegara yang materiil maupun spiritual harus sesuai
dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila secara bulat
dan utuh.
Dalam kaitannya dengan sila Ketuhanan yang maha Esa mempunyai makna
bahwa segala aspek penyelenggaraan hidup bernegara harus sesuai dengan
nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Karena sejak awal pembentukan
bangsa ini, bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan. Maksudnya
adalah bahwa masyarakat Indonesia merupakan manusia yang mempunyai iman
dan kepercayaan terhadap Tuhan, dan iman kepercayaan inilah yang
menjadi dasar dalam hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Agama
merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi
manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada
martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh kerenanya, agama
tidak dapat dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu
tidak dapat dipaksakan kepada dan oleh seseorang. Agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan yang dipercayai dan
diyakininya.
Yang ingin diwujudkan dan dikembangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
dalam Pancasila adalah adanya sikap saling menghormati, menghargai,
toleransi, serta terjalinnya kerjasama antara pemeluk-pemeluk agama dan
penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat tercipta dan
selalu terbinanya kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkannya, perlu
adanya pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap Pancasila dan
sila-sila yang terkandung di dalamnya.
=============================================================================
Butir-butir pengamalan Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa :
1.Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
2.Saling menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan
penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina
kerukunan hidup.
3.Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
5.Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Ketetapan MPR No. IV tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara :
Dalam GBHN dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000,
dinyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya
suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
yang penuh keimanan dan ketakwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar
umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, secara
bersama-sama memperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi
pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan yang
harmonis serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras
dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI, Pasal 29 yang mengatur tentang Agama :
-Pasal 29 Ayat (1) menyatakan : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas
kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan.
-Pasal 29 Ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi
kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu
agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya
tersebut.
==============================================================================

Pernyataan
negara menjamin kebebasan setiap warga Indonesia untuk memilih dan
memeluk salah satu agama yang diyakininya, mengandung pengertian bahwa
negara sebagai aparatur dan penyelenggara kehidupan bernegara melalui
Pancasila hanya bertindak sebagai pengontrol, pengawas, sebagai
penengah, pengatur dan penjaga ketertiban kehidupan beragama dan
berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, Pancasila
mengatur hubungan antar umat beragama agar tercipta kerukunan. Dalam
arti bahwa aturan yang ada hanya untuk mengatur ketertiban dan keamanan
hubungan antar umat beragama dalam kaitannya dengan kebebasan beragama
dan menjalankan ibadah, serta jaminan rasa aman dan perlindungan. Bukan
untuk mengatur soal atau masalah keagamaan atau kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Maka, kedudukan Pancasila disini adalah sebagai
jembatan penghubung tanpa mengganggu kedaulatan atau kebebasan
masing-masing agama. Pancasila bersifat netral dan tidak memihak, karena
Pancasila merupakan suatu landasan dasar yang terbentuk dari
keberagaman itu, namun tetap mempunyai satu arah tujuan dalam hidup
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Konflik antar kelompok agama dapat dipicu kerena kebijakan atau
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Seharusnya departemen agama
adalah lembaga yang bersifat netral membawahi seluruh unsur agama yang
ada atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan memegang teguh
nilai-nilai dasar yang terdapat dalam. Kenyataannya, lembaga keagamaan
di Indonesia seringkali masih menguntungkan agama-agama tertentu.
Melalui undang-undang ataupun kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan,
misalnya masalah kawin beda agama. Dalam prakteknya bahwa undang-undang
yang mengatur perkawinan beda agama ternyata lebih menguntungkan agama
tertentu.
Pancasila
adalah ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesia
yang terdiri dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa. Sehingga
jika ideologi Pancasila diganti oleh ideologi yang berlatar belakang
agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di
luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.
Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika
melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang
aman dan sejahtera pasti akan terwujud. Untuk memperkokoh rasa bangga
terhadap Pancasila, maka perlu adanya peningkatan pengamalan butir-butir
Pancasila khususnya sila ke-1. Salah satunya dengan saling menghargai
antar umat beragama diperlukan adanya jaminan keamanan dan kesejahteraan
setiap masyarakat yang ada di dalamnya. Khususnya jaminan keamanan
dalam melaksanakan kegiatan beribadah.