LINDUNGI MATA !!


Melindungi Mata dari Kerusakan Akibat Layar Komputer !!

Hampir semua pekerja kantoran kini menatap layar komputer dalam waktu yang lama setiap hari. Tak ada yang salah dengan hal tersebut asal mata tetap dijaga kesehatannya. Jika tidak, bisa terjadi beberapa gangguan mata yang akan membuat Anda menyesal. Perhatikan poin-poin berikut ini untuk melindungi mata dari efek negatif akibat terlalu lama bekerja di depan layar komputer.

Atur posisi
Posisi yang baik ikut menentukan kesehatan mata. Mulai dari jarak, posisi komputer atau laptop, sampai posisi ruangan. Masalah umum yang terjadi ketika lama bertatapan dengan layar komputer adalah mata merah dan kering. Hal ini terjadi karena saat bekerja di depan komputer kita lebih sedikit berkedip untuk melembapkan mata.

Coba letakkan layar komputer atau laptop dengan posisi sedikit di bawah mata. Posisi ini membuat mata tidak terlalu terbuka lebar saat menatap layar komputer. Beri jarak antara monitor dan mata untuk kenyamanan bekerja. Beri jarak setidaknya 20-30 cm untuk kenyamanan menatap layar komputer.
Dinding di belakang monitor juga berperan penting untuk mengurangi kelelahan mata. Hindari latar atau dinding yang terlalu terang atau dengan motif terlalu ramai yang bisa membuat mata sulit berkonsentrasi pada layar komputer. Hal ini membuat mata cepat lelah karena bekerja ekstra.

Istirahat
Semua bagian tubuh tentu perlu waktu istirahat. Begitu juga mata yang lelah bekerja menatap layar komputer. Usapkan kedua telapak tangan Anda hingga hangat, lalu tutup mata Anda dengan kedua telapak tangan. Biarkan mata terpejam dalam keadaan gelap selama setidaknya satu menit. Jika memungkinkan, lakukan di ruangan yang tenang.

Rumus umum 20-20-20 juga berlaku untuk mengistirahatkan mata. Beristirahat setiap 20 menit, lalu pandang sesuatu yang jaraknya kurang lebih 20 meter selama 20 detik. Dengan begitu, mata bisa beristirahat dari sinar layar komputer dan pandangan jarak dekat. 

Sesekali, pijat area di sekitar mata dengan lembut. Lakukan gerakan memutar secara perlahan untuk membuat otot-otot di sekitar mata lebih rileks. Usahakan untuk berkedip cukup sering demi menjaga kelembapan mata — agar tidak kering dan iritasi.

Atur kenyamanan
Sering kali mata harus bekerja keras karena pengaturan yang tidak tepat. Saat mengetik atau membaca, atur sedemikian rupa besar huruf sehingga tidak membuat mata harus memicing. Jangan sampai mata harus bekerja ekstra keras karena pengaturan besar huruf yang tidak nyaman. Membaca atau menulis dengan besar huruf yang tidak nyaman dapat membuat mata lelah, posisi tubuh lelah karena harus mendekat ke layar, dan tubuh tegang.

Usahakan juga atur tempat kerja dengan cahaya yang cukup. Bekerja di tempat yang terlalu terang bisa membuat mata iritasi. Sedangkan bekerja di tempat yang terlalu gelap bisa membuat mata mudah lelah dan rusak. Sesuaikan tingkat cahaya monitor Anda yang nyaman.

Perhatikan gejala

Jangan sepelekan gejala-gejala yang menganggu kenyamanan mata. Hindari gejala semakin parah dengan segera berkonsultasi ke dokter. Dengan memeriksakan gangguan mata secara dini, Anda bisa menemukan penyebab dan melakukan perbaikan terhadap sumber masalah tersebut. Jika dibiarkan terlalu lama, bisa jadi kerusakannya sulit untuk dikembalikan lagi.     

Perhatikan beberapa gejala ini: Mata buram saat menatap ke tempat lain selain layar komputer, mata kering, sakit perih pada mata, sakit kepala, sulit fokus atau pandangan buram saat menatap layar komputer, mata berkunang-kunang, serta sulit membaca serta fokus pada benda jauh setelah menatap komputer. Jika gejala-gejala tersebut Anda alami, tak ada salahnya mengevaluasi kembali posisi komputer dan pola kerja Anda. Apabila setelah dilakukan perbaikan mata masih juga tak membaik, sebaiknya konsultasikan dengan dokter terkait.

SUMBER : www.google.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

INVESTASI EMAS




Investasi di Emas, Bagus Nggak, Sih?


Sepekan Stagnan Harga Emas Antam Naik

Emas dengan warna kuning kemilaunya memiliki daya tarik tersendiri sehingga memikat hati siapa saja yang melihatnya. Karena nilainya, dulu emas dijadikan sebagai mata uang di seluruh belahan bumi. Sekarang memang tidak, lagi tapi kilaunya tetap menggiurkan, dan sama sekali tidak mengurangi nilainya.

Karena nilainya yang cukup tinggi itulah, emas sering dijadikan sebagai instrumen investasi. Sebagaimana jenis investasi lainnya, emas  memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan berinvestasi logam mulia (emas):

1. Likuiditas tinggi,
artinya dapat diuangkan kapan saja. Jika kita punya logam mulia (emas) dan sedang membutuhkan uang, bisa dijual ke toko emas maka saat itu juga kita punya uang tunai. Bahkan emas juga bisa digadaikan kalau kebutuhan akan uang tunai jangka waktunya pendek. Apabila ingin digadaikan, hitung biaya gadainya.

2. Nilainya cenderung naik.
Secara acak saja, pada awal maret 2004 harga logam mulia (emas) di Aneka Tambang (ANTAM) Rp.108.700/gram. Sedangkan pada awal Oktober 2012 atau sekitar 8 tahun 7 bulan kemudian, harganya mencapai Rp550.400/gram. Itu artinya logam mulia (emas) mengalami kenaikan rata-rata pertahun sebesar 20,48%. Meskipun kalau dianalisa, kenaikan tertinggi berlangsung sejak tahun 2007 sampai 2011 lalu. Setelah itu sempat turun cukup tajam lalu naik lagi di Agustus -September 2012. Sedangkan kenaikan rata-rata sebelum 2007 adalah sekitar 10%-15%.

3. Sebagai diversifikasi investasi lainnya.
Masih ingat pepatah “Don’t put your egg in one basket”? Maka selain investasi di pasar modal seperti reksadana, saham ataupun obligasi, logam mulia (emas) cocok juga untuk turut dikoleksi sehingga diversifikasi investasinya lebih beragam. 


Kekurangan berinvestasi logam mulia (emas): 

1. Membutuhkan tempat penyimpanan khusus.
Karena jika tidak disimpan dengan baik, bisa hilang termasuk kecurian. Maka investasinya bisa hilang  100%.

2. Harga fluktuatif.
Bisa naik, bisa juga turun. Jadi kalau ada yang bilang bahwa harga logam mulia (emas) itu pasti naik, itu bohong karena faktanya harga emas itu fluktuatif. Meskipun secara jangka panjang harganya cenderung naik tetapi tetap saja ada risiko untuk turun.

3. Selisih harga beli dan jual. 
Selisih harga beli dan jualnya ini sekitar rata-rata 3% - 4%. Maksudnya, jika kita beli logam mulia (emas) hari ini, lalu hari ini kita langsung jual, maka harganya akan didiskon 4% (standar harga Antam). Sehingga tidak cocok untuk investasi dengan jangka waktu yang terlalu pendek karena bisa jadi harga jualnya kembali belum bisa menyamai harga belinya.

4. Cenderung lambat.
Kenaikan harga logam mulia (emas) cenderung melambat ketika kondisi ekonomi stabil. Ketika terjadi krisis ekonomi seperti saat ini, harga emas akan naik dengan pesat. Kenapa demikian? Karena pada saat terjadi kondisi ekonomi yang tidak jelas, para investor cenderung menempatkan dananya di instrumen investasi yang aman. Logam mulia (emas) dinilai sebagai instrumen investasi yang aman.


Dengan beberapa kelebihan dan kelemahan tersebut, jika Anda ingin berinvestasi di instrumen emas maka ketahui dua hal berikut ini:

1. Investasi emas idealnya untuk jangka waktu minimal satu tahun. Kurang dari satu tahun investasi ini umumnya kurang optimal karena ada perbedaan antara harga beli dan harga jualnya.

2. Mengingat harga emas berbeda untuk pecahan tertentu maka idealnya investasi di emas minimal 100 gram karena selisih harga beli dan harga jualnya tidak terlalu besar. Namun jika dananya kurang, maka investasi dengan berat 25 gram atau 50 gram juga masih bisa direkomendasikan.

So, investasi di emas itu OK, !
Happy Investing!
Sumber  : www.google.com/investasiemas

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENGERTIAN & FUNGSI KOPERASI


  " PENGERTIAN KOPERASI "  

Koperasi berasal dari kata “co” dan “operatio” yang mempunyai 
arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. 

Secara umum Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan : 
“Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”

Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Hanel(1985) mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi. 

Maka agar dapat dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai berikut :
1. Kelompok Koperasi
kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang  sama.
2. Swadaya Kelompok Koperasi
kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan       bersama- sama.
3. Perusahaan Koperasi
Dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan  koperasi yang dimiliki dan dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
4.  Promosi Anggota
perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas  sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.

Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. 
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah : 
“badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.

  "FUNGSI KOPERASI "  

1. Sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi.
2. Sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
3. Sebagai soko guru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
4. Koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan masyarakat.  
  "PRINSIP KOPERASI "  

1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota
4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal dan
5. kemandirian
  " TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI "  

1. Rapat pembentukan 
Rapat pembentukan koperasi hanya bisa dilakukan oleh minimal 20 orang calon anggota. Dalam rapat pembentukan yang perlu diputuskan adalah akta pendirian dan anggaran dasar. 
Anggaran dasar sekurang- kurangnya harus memuat :
· Daftar nama pendiri
· Nama dan tempat kedudukan
· Maksud dan tujuan serta bidang usaha
· Ketentuan mengenai keanggotaan
· Ketentuan mengenai rapat anggota
· Ketentuan mengenai pengelolaan
· Ketentuan mengenai permodalan
· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
· Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
· Ketentuan mengenai sanksi
2. Permohonan pengesahan
Permohonan pengesahan harus dilakukan secara tertulis oleh para pendiri kepada pemerintah, dengan lampiran :
· Berita acara rapat pembentukan
· Akta pendirian
· Anggaran dasar
Pengesahan harus sudah dilakukan oleh pemerintah paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima dengan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


  "PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI "  

Menurut ketentuan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan koperasi, yang mempunyai kewenangan menetapkan :
· Anggaran dasar
· Kebijakan umum di bidang organisasi,manajemen, dan usaha koperasi
· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
· Rencana kerja, rencana anggaran dan pendapatan dan belanja koperasi, serta laporan pengesahan keuangan
· Pengesahan, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· Pembagian sisa hasil usaha
· Penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi

2. Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi bertugas :
1.        Mengelola koperasi dan usahanya
2.        Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.        Menyelenggarakan rapat anggota
4.        Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksana tugas
5.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Kewenangan pengurus adalah :
1.        Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.        Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian   anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3.        Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi   sesuai dengan tanggung jaeabnya dan keputusan rapat anggota

3. Pengawas
Pengawas bertugas :
1.   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengolahan koperasi
2.   Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
  " MODAL DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI "  

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
· Simpanan pokok
· Simpanan wajib
· Dana cadangan
· Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
· Anggota
· Koperasi lainnya atau anggotanya
· Bank dan lembaga keuangan lainnya
· Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
· Sumber lain yang sah
" PERBEDAAN KOPERASI DAN BADAN USAHA LAINNYA "


Berdasarkan
unsur
Koperasi
Badan Usaha Lainnya
1. Para Pihak
Orang- orang yang tidak bermodal sehingga untuk mendapatkan modal yang besar harus banyak anggotanya
Tidak perlu banyak jumlahnya, karena masing- masing mempunyai modal yang besar
2. Tujuan
Untuk kemakmuran bersama, yakni kebutuhan masing- masing anggota
Untuk mencari keuntungan
3. Modal
Dikumpulkan dari simpanan- simpanan, pinjaman- pinjaman, penyisihan hasil usaha, termasu dana cadangan, serta sumber lain yang sah
Terdiri atas masukan- masukan para sekutu yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang besar
4. Pembagian hasil   usaha
SHU dibagikan kepada semua anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing- masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan. SHU dibagikan kepada semua anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing- masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan
SHU atau keuntungan akan dibagi sebanding dengan jumlah pemasukan modal

Kelebihan koperasi yaitu :
1.  Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga  untuk masyarakat pada umumnya.
2.  Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi  rakyat.
3.  Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota  sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.  Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.  Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.  Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:
1.      Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota   terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.      Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan  usaha lain.
4.      Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS